Banjarmasin Hits

BPOM Banjarmasin Minta Setop Distribusi Sirup Praxion Suspensi

BPOM Kota Banjarmasin pun meminta distribusi produk sirup Praxion Suspensi dihentikan di Kalsel.

Featured-Image
Obat Praxion ditarik dari perdaran. Foto-Farmasetika

bakabar.com, BANJARMASIN - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Banjarmasin meminta distribusi produk sirup Praxion Suspensi dihentikan di Kalsel.

Penghentian tersebut diambil langkah kepentingan masyarakat, khususnya anak anak.

"Selama proses investigasi dilaksanakan, kepada produsen dan distributor diminta untuk melakukan penghentian sementara produksi dan distribusi Produk Praxion Suspensi, sampai ada keputusan lebih lanjut," ujar Kepala BPOM Banjarmasin, Leonard Duma.

Leonard menjelaskan bahwa selama tahapan investigasi sebaliknya dihentikan, penjualan dan pemakaian produk obat sirup Praxion Suspensi terlebih dulu, kepada anak anak.

"Kecuali kalau terbukti tidak memenuhi syarat baru ditarik," ucapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, bila sakit dan harus mengkonsumsi obat, pastikan bahwa obat tersebut dikonsumsi atas rekomendasi atau resep dari dokter.

Berdasarkan penelusuran Tempo, BPOM memasukkan obat sirup Praxion ke dalam daftar obat aman pada 29 Desember 2022.

Nama obat tersebut masuk ke dalam lampiran penjelasan BPOM RI No. HM.01.1.2.12.22.191 ter tanggal 29 Desember 2022 tentang tambahan 176 sirup obat yang memenuhi ketentuan berdasarkan data verifikasi hasil pengujian bahan baku. 

Setidaknya terdapat tiga obat sirup dengan merk Praxion yang masuk ke dalam daftar tersebut. Izin edar ketiga obat itu dimiliki oleh PT Pharos Indonesia dan semuanya disebut sebagai obat demam anak. 

Editor
Komentar
Banner
Banner