News

Dinkes DKI Imbau Anak Tak Langsung Diberi Obat Sirop Saat Demam

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta melalui Widyastuti menghimbau orang tua agar tidak langsung memberikan obat sirup pada anak yang mengalami demam

Featured-Image
BPOM belum pernah menguji cemaran EG dan DEG pada obat sirop. Foto-Net.

bakabar.com, JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti menghimbau orang tua agar tidak langsung memberikan obat sirop pada anak yang mengalami demam. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjangkitnya gagal ginjal akut. 

"Kami menganjurkan, mengimbau, dan sudah kami bikin rilisnya bahwa warga apabila putra putrinya demam, ada beberapa langkah yang harus diikuti. Pertama dengan meminum air dalam jumlah yang cukup," kata Widyastuti pada Jumat (10/2). 

Menurutnya anak yang demam bisa dikompres dengan air hangat sembari melihat perkembangan kondisi tubuhnya.

"Kemudian bisa minum obat sesuai yang anjuran dari BPOM. Apabila belum sehat, silahkan hubungi puskesmas," paparnya, pada awak media.

Baca Juga: Marak Kasus Ginjal Akut, Obat Sirop Praxion Ditarik dari Peredaran

Sementara itu, berdasarkan data Dinkes DKI Jakarta, ada dua anak yang terkonfirmasi gagal ginjal akut yakni di Jakarta Barat dan Jakarta Timur terhitung pada akhir Januari 2023. Salah satunya dikabarkan meninggal dunia, sedangkan satu dirawat di salah satu rumah sakit.

Dinkes DKI Jakarta masih memantau perkembangan kesehatan anak tersebut untuk memastikan kondisi terakhirnya.

"Untuk kondisi masih kami pantau," ujarnya.

Baca Juga: Dibikin Mundur 2 Hari, Polisi Umumkan Tersangka Kasus Sirop Anak

Lebih lanjut, pihaknya masih melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap penyebab anak itu gagal ginjal akut. 

"Kami bersama dari kementerian kesehatan, BPOM, dan pihak terkait untuk melakukan investasi," beber Widyastuti.

Investigasi juga akan melibatkan pihak rumah sakit tempat salah satu anak dirawat.

"Kami berproses dengan tim pusat, karena pasien akan dirawat di rumah sakit vertikal," imbuh dia.

Editor


Komentar
Banner
Banner