bakabar.com, JEMBER - Badan Pangan Nasional (BPN) akhirnya mencabut ketentuan harga batas atas padi dan beras mulai hari ini, Selasa Mulai 7 Maret 2023. Pencabutan ketentuan ini disahkan langsung oleh kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.
Sesuai surat edaran, pencabutan harga batas atas dilakukan agar pasokan gabah petani kepada penggilingan bisa kembali lancar.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Petani Pangan Indonesia (APPI) Jatim, Jumantoro sempat menyatakan untuk menahan panen padi di tingkat penggilingan. Upaya ini dilakukan untuk mengejar harga beras yang lebih mahal, setelah harga padi terus anjlok.
Baca Juga: Bapanas Kejar Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras 1,2 Juta Ton
Saat ini harga padi di tingkat petani Jember berangsur pulih atau kembali meningkat antara Rp4.500 hingga Rp4.800. Padahal kemarin, katanya, harga padi masih berkisar Rp4.200-4.400.
"Langsung harga gabah naik, kemarin Rp4.200 pantauan sekarang saya keliling Rp4.500 sampai Rp4.800," kata Jumantoro saat dihubungi bakabar.com, Selasa (7/3).
APPI Jatim, kata Jumantoro, sudah melakukan sosialisasi ke anggotanya terkait kabar terbaru ini. Harapannya, agar tidak sampai terjadi penipuan harga jual.
Selanjutnya, APPI Jatim menunggu keputusan Harga Pokok Penjualan (HPP) tetap dari pemerintah dengan harapan harga terendah Rp5.000. Melalui HPP yang jelas tanpa ada batas atas dan batas bawah, harapannya petani tidak rugi sementara konsumen tidak keberatan.
"Kalau dicabut kita nunggu HPP dari pemerintah. Kita tidak butuh harga kesepakatan, tapi ada ketentuan dari pemerintah agar konsumen keberatan, petani juga," jelasnya.
Baca Juga: Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan, Bapanas Sesuaikan HPP Beras
Sebelumnya, penurunan drastis harga padi terpantau sejak Badan Pangan Nasional menetapkan harga batas atas padi pada 20 Februari 2023 lalu.
Harga padi sejak ditetapkan batas atas Rp4.550, membuat harga di tingkat daerah khususnya Jember anjlok berkisar Rp4.000 sampai Rp4.400. Padahal sebelumnya harga gabah masih Rp5.500 sampai Rp5.700.
Dari surat edaran Badan Pangan Nasional (BPN) sebelumnya menyebut harga batas atas gabah kering panen tingkat petani Rp 4.550, sementara gabah kering panen tingkat penggilingan Rp 4.650.
Kemudian gabah kering giling tingkat penggilingan sebesar Rp5.700 dan beras medium di tingkat Bulog Rp9.000.
Baca Juga: Masuki Tahun Politik, Indef Khawatirkan Gejolak Harga Beras
Dampaknya, kata Jumantoro, setelah munculnya harga terbaru membuat harga padi di Jember anjlok. Selain sedang memasuki musim panen raya juga karena adanya impor beras dari Bulog.
"Makanya harus ada harga minimum terendah Rp5.000 di tingkat petani agar bisa untung. Harus ada kejelasan, adanya HPP," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Sekertaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan Pemkab Jember sebenarnya memiliki resi gudang untuk menyerap hasil panen petani ketika harga anjlok.
"Pemkab punya resi gudang. Harusnya Pemkab mengeluarkan anggaran untuk menyerap gabah petani ketika harga tidak stabil," kata David.
Baca Juga: Kenaikan BBM, Ramadan dan Lebaran, BPS Jember Ingatkan Tim TPID
Dalam waktu dekat, David akan memanggil dinas terkait untuk menanyakan kembali kondisi resi gudang. Sebab sebelumnya resi gudang sempat berubah fungsi sebagai lapangan olahraga.
"Nanti akan kami tanyakan apakah resi gudang masih dijadikan lapangan olahraga," katanya.
Pemerintah, katanya memiliki kewajiban untuk menjaga agar harga padi tetap stabil, apalagi saat ini petani sudah sudah mendapatkan pupuk subsidi.
"Karena petani kesulitan mendapatkan pupuk. Ketika ada pupuk tidak semua bisa dibeli. Tidak menutup kemungkinan harganya akan turun kembali nanti," ujarnya.