Hot Borneo

BPKP Kalsel Analisis dan Evaluasi Kasus Perjalanan Dinas DPRD Banjar

Diduga, dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang dilakukan oleh anggota DPRD Banjar dimanipulasi.

Featured-Image
Tim audit dari BPKP Kalsel tengah menganalisis dan evaluasi perjalanan dinas DPRD Banjar. Foto-humas BPKP untuk apahabar.com

bakabar.com, BANJARBARU - Dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas luar daerah pimpinan dan anggota DPRD Banjar periode 2020 dan 2021 memasuki proses analisis dan evaluasi oleh tim audit perwakilan BPKP Kalsel.

Audit Investigatif ini dilakukan untuk menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang mengatur satuan biaya honorarium dan satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri.

Lalu, satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan, dan satuan biaya pemeliharaan.

Diduga, dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang dilakukan oleh anggota DPRD Banjar dimanipulasi.

"Sehingga tidak sesuai dengan tarif yang telah diatur oleh pemerintah," papar Rudy M Harahap, Kepala BPKP Kalsel, Jumat (28/10).

Dijelaskan, tim audit BPKP Kalsel telah melaksanakan tahapan prosedur perencanaan berupa ekspos dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Banjar dan proses telaah resume dugaan penyimpangan yang diperoleh dari tim penyidik.

Rudy menyebut, timnya juga terus berkoordinasi dan meminta dokumen tambahan yang masih diperlukan melalui tim penyidik ataupun secara langsung ke Sekretariat DPRD Banjar.

"Hal lain seperti permintaan wawancara, konfirmasi dan klarifikasi atas data yang diperoleh kepada pihak terkait," imbuh Rudy.

Dirinya bilang, pihaknya sudah mulai melakukan audit investigatif tanggal 3 Oktober 2022 atas permintaan Kejaksaan Negeri Banjar dan sekarang sedang dalam proses analisis dan evaluasi.

Apabila nantinya terbukti ditemukan adanya manipulasi dokumen kata dia, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up) atau perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) yang menyebabkan kerugian keuangan negara, akan segera disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Banjar.

Perjalanan dinas tidak dapat dilaksanakan tanpa tujuan yang jelas dan harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran, serta wajib mempertanggungjawabkan sebesar biaya riil.

"Bukan sebesar pagu yang tersedia,” ujar Rudy.

Menurutnya, komponen biaya perjalanan dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD diatur sama dengan pejabat negara dan pejabat daerah lainnya dengan uang representative.

"Serta sesuai biaya riil untuk transportasi dan penginapan dengan didukung bukti-bukti yang benar," tandas Rudy.

Editor
Komentar
Banner
Banner