bakabar.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati menemukan sejumlah modus pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Beberapa di antaranya ialah dengan mengisi solar secara berkala dalam satu waktu di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Jadi mobilnya itu keliling gitu kayak helikopter muter-muter, bisa masuk ke dalam SPBU. Dia mengisi kemudian mundur atau keluar lagi, masuk lagi di dalam satu SPBU berkali-kali," ujar Erika dalam konferensi pers, Selasa (3/1) di Jakarta Selatan.
Modifikasi Mobil Tangki
Lebih lanjut, Erika menyebut modus lain yang seringkali ditemui, yaitu modifikasi mobil tangki dengan kapasitas 60 sampai 80 liter, kemudian diubah hingga muat sampai 300 liter solar.
"Jadi kalau kita lihat, biasanya itu mobil box itu kalau kita buka box di dalamnya tangki-tangki untuk menampung BBM bersubsidi," jelasnya.
Selain itu, terdapat juga truk yang atasnya kerap ditutup terpal, kemudian di dalamnya banyak ditemukan drum minyak solar bersubsidi. "Itu beberapa kasus yang sering kita jumpai," tambahnya.
Baca Juga: BPH Migas dan Polri Ungkap 1,42 Juta Liter Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Selanjutnya, pihaknya juga sering menemukan penyalahgunaan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait, justru digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi.
"Jadi biasanya mereka bisa memalsukan ataupun yang menggunakannya itu bukan yang berhak. Tapi dia punya surat rekomendasi nya, itu nggak bisa beli di SPBU dengan jerigen-jerigen biasanya seperti itu," terangnya.
Erika mengaku, tak sedikit dari modus tersebut dilakukan oleh para operator yang berada SPBU. Di mana oknum tersebut langsung ditangani oleh pihak kepolisian.
"Kemudian badan usaha pemegang izin usaha yang umum atau agen atau transportir BBM ini juga kita jumpai ada beberapa modus, misalnya pemalsuan order atau delivery order, kemudian pencurian volume BBM di jalan itu yang biasanya orang di jalan," tegasnya.
Baca Juga: Ketua BPH Migas Beberkan 5 Faktor Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Tak hanya itu, ditemukan pencampuran BBM bersubsidi dengan minyak dari sumur, sehingga menjadi BBM oplosan. Hal itu, kata Erika pihaknya temukan di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
"Atau juga dengan mencampur, mencampur dengan minyak olahan dia nanti dicampur dari BBM ilegal yang berasal dari sumur-sumur sulingan, seperti yang kita ketemu di Palembang waktu itu BBM oplosan," ujarnya.
Erika menambahkan, modus lain yang ditemukan berupa spesifikasi kendaraan pengangkut BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan.
"Kami juga ingin mengingatkan adanya sanksi pidana terhadap penyalahgunaan BBM ini. Sanksi yang bisa diberikan terhadap pelanggar, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan juga denda paling tinggi Rp60 miliar," tandasnya.