News

BPH Migas dan Polri Ungkap 1,42 Juta Liter Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bekerja sama dengan Polri berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak.

Featured-Image
BPH Migas Bersama Polri Ungkap Kasus Penyelahgunaan BBM Bersubsidi. (Foto: apahabar.com/Hasanah Syakim)

bakabar.com, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 1,42 juta liter sepanjang 2022.

Ketua BPH Migas, Erika Retnowati menjelaskan dari total keseluruhan BBM yang disita, solar bersubsidi menjadi barang bukti dominan dari total 786 kasus yang berhasil diungkap.

"Rincian volume barang bukti adalah 1,02 juta liter solar bersubsidi, 837 liter Premium, 14.855 liter Pertalite, 1.000 liter Pertamax, 233.403 liter BBM oplosan, 93.605 Solar nonsubsidi, dan 52.642 minyak tanah subsidi," ungkap Erika dalam konferensi pers, Selasa (3/1) di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hore Harga BBM Turun Mulai Siang Ini, Ini Daftar Harganya

Menurut Erika, pada kegiatan pemberian keterangan ahli antara BPH Migas dan kepolisian, Provinsi Jawa Timur, Jambi, dan Sumatera Selatan adalah daerah tertinggi terhadap jumlah barang bukti tersebut.

"Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," jelasnya.

Menurut Erika, pengungkapan kasus itu akan sangat membantu dalam mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang subsidinya dianggarkan oleh pemerintah dalam APBN.

"Polisi memberikan dukungan yang kuat terhadap BPH Migas khususnya di bidang pengawasan BBM," ujar Erika.

Baca Juga: Update: Harga BBM Tiap SPBU per Januari 2023, Ada yang Turun Harga
Erika menambahkan pihaknya akan terus mensosialisasikan terkait adanya nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara BPH Migas dengan Polri, serta beberapa Polda, di antara Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah.

"Selain itu, BPH Migas juga melakukan penyuluhan hukum bersama Polri kepada masyarakat konsumen pengguna," ujarnya.

Pihaknya juga berharap adanya peningkatan kerja sama dengan Polri di tahun ini, dalam hal pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum agar distribusi BBM bisa lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna yang berhak.

Editor


Komentar
Banner
Banner