bakabar.com, JAKARTA - Bos jalan tol sekaligus pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, menagih utang senilai Rp800 miliar kepada pemerintah.
Utang yang belum dibayar sejak krisis moneter 1998 itu bermula dari deposito CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Namun Jusuf mengaku tak mendapatkan kembali uang deposito dari Bank Yama yang akhirnya dilikuidasi akibat krisis moneter.
Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, Siti Hardijanti Hastuti Soeharto, alias Tutut Soeharto.
Dalih pemerintah tidak begitu saja diterima Jusuf Hamka. Pria yang akrab disapa Babah Alun ini membawa persoalan tersebut ke pengadilan.
"Kami melakukan gugatan di pengadilan sejak 2012," papar Jusuf Hamka seperti dilansir CNN, Rabu (7/6).
"Hingga akhirnya sampai ke Mahkamah Agung (MA) di pertengahan 2025, sudah dinyatakan inkrah dan kami menang. Diputuskan harus dibayar berikut bunga setiap bulan. Pemerintah juga kena denda," imbuhnya.
Kemudian Jusuf dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semasa dijabat Indra Surya. Pun pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar.
Namun Kemenkeu meminta diskon. Seharusnya utang beserta bunga senilai Rp400 miliar hingga 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar.
"Utang dibayar dua minggu setelah kesepakatan dan pemerintah minta diskon. Akhirnya saya berpikir yang terpenting uang kembali dan perjanjian ditanda tangani," jelas Jusuf.
Baca Juga: Ini Baru Sultan, Juragan Jalan Tol Jusuf Hamka Borong Mobil Listrik Sebanyak 35 unit
Ternyata hanji tak dipenuhi. Utang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan. Akibat pengabaian tersebut, tagihan utang sudah membengkak hingga Rp800 miliar.
Jusuf mengaku sudah berkeliling mengadu ke berbagai pimpinan kementerian/lembaga (K/L) untuk menagih utang.
Di antararanya Jusuf menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
Jusuf juga mendatangi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, hingga Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Lantas Jusuf bersurat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu sekitar 2019 atau 2020. Namun DJKN selalu sulit dihubungi dengan dalih sedang memverifikasi utang tersebut di Kemenko Polhukam.
"Semua buang badan dan Pemberi Harapan Palsu (PHP). Sudah 3 tahun diverifikasi, tetapi tidak menghasilkan apapun," ketus Jusuf.
"Makanya Kementerian Koordinator Polhukam jangan cuma menagih utang obligor. Mereka seharusnya bisa membantu kalau pemerintah punya utang ke swasta," tegasnya.
Jusuf sendiri mengaku belum pernah berkomunikasi langsung dengan Menko Polhukam, Mahfud MD, tetapi utang Rp800 miliar harus dibayar demi kelangsungan proyek CMNP.
Penyebabnya CMNP adalah perusahaan publik yang menampung uang investor, "Sekarang saya tidak mau lagi didiskon," tegas Jusuf.
"Apalagi karena kesepakatan yang lalu tidak diproses. Pemerintah harus bayar Rp800 miliar, terus berjalan bunga sesuai putusan MA," tutupnya.