bakabar.com, BANJARMASIN - F, bos pemilik judi sabung ayam di Kompleks Dinar 3, Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel resmi tersangka. Namun, bukan lantaran perkara judi, melainkan kasus sabu.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
Baca Juga: ‘Las Vegas’ Gambut: Tak Hanya Ada Sabung Ayam
"Barang [sabu-sabu] itu milik F. Ada bukti menunjukkan dia yang menyimpan," ucap jenderal bintang dua itu, Rabu (14/6).
Jumlah sabu yang ditemukan polisi saat penggerebekan siang bolong itu cukup banyak. Hampir mencapai 11 gram. "Jumlahnya 10,9 gram," kata Andi Rian.
Eks Dirtipidum Bareskrim Polri itu mengatakan awalnya F sempat mengelak atas kepemilikan barang haram tersebut. Namun fakta yang ditemukan dari alat bukti polisi berkata lain.
"Awalnya tidak diakui, kemudian melalui penyelidikan mendalam kami menemukan bukti bahwa barang itu dimiliki oleh si F," bebernya.
Andi Rian bilang sabu tersebut memang tak ditemukan di tubuh F saat penggerebekan, namun di salah satu bagian rumah F yang tak jauh dari lokasi perjudian.
Baca Juga: Bau Amis Judi 'Las Vegas' di Gambut Kalsel Terendus
"Ditemukan di salah satu bagian rumah. Setelah penggeledahan ketemu barang itu. Kemudian dilakukan tes urine terhadap yang bersangkutan memang positif," jelasnya.
"Hanya saat penggerebekan barang itu tidak ditemukan. Tapi setelah dilakukan penyelidikan mendalam ada bukti-bukti bahwa barang itu milik yang bersangkutan," lanjutnya.
Selain itu, Andi Rian menyatakan terkait penyelidikan judi sabung ayam tak bisa dilanjutkan lantaran terjadi kesalahan teknis dalam proses penggerebekan.
Baca Juga: Nasib Konser BLACKPINK di Las Vegas, Banting Harga karena Susah Laku?
Kesalahan teknis yang dimaksud adalah saat penggerebekan praktik perjudian sedang tidak berlangsung.
"Makanya saya katakan beberapa waktu lalu seandainya saat itu terjadi ditemukan ada yang bermain pemilik tempat bisa kita kenakan pidana," pungkasnya.
Sebelumnya, pada 7 Juni lalu, sedikitnya ada 14 orang yang diamankan dalam pengerebekan di lokasi perjudian tersebut.
Mereka berinisial H (50), L (67), F (40), N (56), P (56), R (62), S (47), OS (42), Z (36), W (39), M (50, G (65), H (48) dan I (40). Diketahui, F merupakan pemilik lokasi perjudian.
Baca Juga: Judi Dadu Saat Aruh Adat di Warukin Tabalong, Bandar Ditangkap!
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan itu. Di antaranya 24 ekor ayam aduan, 37 sepeda motor, satu mobil jenis Honda HRV, uang tunai Rp10.795.000, dan 13 buah telepon genggam.
Tak hanya itu, dalam penggerebekan tersebut polisi juga mengamankan sabu yang terbungkus plastik klip, senjata yang diduga mirip dengan senjata api rakitan jenis revolver.