bakabar.com, MARABAHAN – Lewat serangkaian penyelidikan, Polsek Alalak berhasil membongkar peredaran narkoba di Kompleks Batola Residence.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan Md (48), Ab (42) dan Hm (35), serta barang bukti berupa beberapa gram paket sabu, Kamis (10/2).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat sekitar, tentang penyebaran narkoba di Batola Residence.
Md menjadi pelaku pertama yang diamankan di Blok G2, ketika melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KH 5305 NW.
Diketahui warga Jalan Ratu Zaleha Banjarmasin Timur tersebut melemparkan sepaket sabu di halaman rumah Hm seberat 0,82 gram.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami mengamankan Hm dan Ab di rumah masing-masing,” jelas Kapolres Barito Kuala, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kapolsek Alalak Ipda Eko Ari Suhansyah, Sabtu (12/2).
Hm sendiri tercatat sebagai warga Desa Marabahan Baru di Kecamatan Anjir Muara. Sedangkan Ab merupakan warga Kelurahan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur.
“Dari rumah Mn dan Ab, ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 8 paket sabu dengan berat total 0,55 gram, alat isap, pipet kaca dan timbangan digital,” imbuh Eko Ari.
“Pelaku dikenakan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I, subsider permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika,” tandasnya.