bakabar.com, BANJARMASIN – Sariawan cukup mengganggu kenyamanan dalam menjalankan puasa.
Karena itu, tidak jarang sebagian orang memilih untuk mengobatinya dengan obat oles atau obat kumur.
Lantas, apakah hal demikian diperbolehkan dan tidak sampai membatalkan puasa?
Dilansir dari nu.or.id, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember, Ustadz M Ali Zainal Abidin menjelaskan, para ulama sepakat bahwa masuknya suatu benda melewati tenggorokan karena tindakan sengaja adalah hal yang dapat membatalkan puasa.
Namun, jika suatu benda hanya menempel di mulut saja, tanpa adanya cairan atau benda yang masuk melewati tenggorokan, maka hal demikian adalah hal yang ditoleransi dan tidak sampai membatalkan puasa.
Hal ini mirip dengan kasus mencicipi rasa suatu makanan atau minuman yang tidak sampai masuk dalam bagian dalam tubuh (jauf), seperti yang ditegaskan dalam kitabMausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:
"Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa puasa tidak menjadi batal dengan sebab mencicipi makanan atau minuman jika tidak sampai (masuk) pada bagian dalam tubuh (jauf) tapi lebih baik hal demikian dijauhi" (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan,Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 21, hal. 293).
Baca Juga: BPJS dan Pemkab HST Tekan Kerjasama UHC
Hukum di atas juga berlaku pada orang yang mengobati sariawan, baik dengan cara mengoles luka sariawan atau dengan cara berkumur, selama tidak ada bagian dari obat yang masuk ke dalam perut.
Jika ternyata bekas obat sariawan (atsar) terasa dalam tenggorokan, tapi seseorang tidak merasa bahwa ada bagian dari obat ('ain) yang masuk dalam tenggorokan maka puasanya tetap dihukumi sah.
Kenapa? Sebab aktivitas mulut dengan suatu cairan seringkali memang memunculkan bekas rasa tersendiri, seperti halnya gosok gigi dengan menggunakan pasta gigi yang seringkali memunculkan bekas rasa tanpa adanya cairan atau benda yang masuk ke bagian dalam tubuh.
Hukum demikian seperti yang dijelaskan dalam kitabSyarah al-Bahjah al-Wardiah:
"Dikecualikan dengan perkataan 'benda' (yang dapat membatalkan puasa) yakni bekas sesuatu (atsar) seperti halnya terciumnya udara sampai pada bagian dalam kepala dengan dihirup, sampainya rasa (tanpa berwujud benda) pada tenggorokan dengan dicicipi" (Syekh Zakariya al-Anshari, Syarah al-Bahjah al-Wardiah, juz 7, hal. 51).
Namun demikian, obat sariawan akan menyebabkan puasa batal tatkala cairan obat sariawan bercampur dengan air liur lalu ditelan oleh seseorang ke dalam tenggorokan. Sebab dalam keadaan tersebut air liurnya sudah bercampur dengan komponen lain dan membersihkan mulutnya dari obat adalah hal yang mungkin untuk dilakukan. Hal ini seperti yang ditegaskan dalam kitab Asna al-Mathalib:
"Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya, meskipun air liurnya ia kumpulkan (menjadi banyak). Dan menelan air liur dapat membatalkan puasa ketika air liurnya terkena najis, seperti seseorang yang gusinya berdarah, atau ia mengonsumsi sesuatu yang najis dan mulutnya tidak ia basuh sampai masuk waktu subuh. Bahkan meskipun air liur (yang terkena najis) warnanya masih bening. Begitu juga (puasa menjadi batal ketika menelan) air liur yang bercampur dengan perkara suci yang lain, seperti orang yang membasahi dengan air liur pada benang jahit yang ditenun, lalu air liurnya berubah warna" (Syekh Zakariya al-Anshari,Asna al-Mathalib, juz 5, hal. 305)
Referensi di atas sekaligus mengingatkan bagi orang yang menderita sariawan saat menjalankan puasa agar tidak menelan air liurnya yang sudah bercampur dengan darah yang muncul akibat penyakit sariawan yang melandanya, sebab menelan air liur yang bercampur dengan darah adalah hal yang dapat membatalkan puasa. Maka baiknya bagi orang yang sariawan, tatkala dirasa olehnya ada darah sariawan yang bercampur dengan air liurnya, maka hendaknya air liur tersebut segera dibuang.
Semua perincian hukum di atas berlaku pada obat sariawan yang digunakan dengan cara dioles pada luka sariawan atau dengan cara dikumurkan dalam mulutnya. Sedangkan obat sariawan yang digunakan dengan cara diminum atau ditelan, merupakan hal yang dapat membatalkan puasa. Seperti yang dijelaskan dalam kitabal-Muhadzab:
"Jika dalam tubuhnya terdapat lubang atau keretakan, lalu ia mengobatinya dan obatnya sampai pada bagian dalam tubuhnya (jauf) atau otaknya. Atau ia menusuk dirinya atau orang lain menusuknya dengan seizinnya lalu tusukan itu sampai pada bagian dalam tubuhnya maka puasanya menjadi batal" (Syekh Abu Ishaq As-Syairazy,al-Muhadzab, Juz 1, Hal. 324)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengobati luka sariawan bagi orang yang berpuasa adalah hal yang diperbolehkan dan tidak sampai membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu ('ain) yang masuk melewati tenggorokan.
Meskipun, yang demikian butuh kehati-hatian tersendiri. Yang lebih aman, pengobatan tersebut sebaiknya dilakukan pada saat jam-jam berbuka atau sahur, sehingga tak ada beban dan kekhawatiran soal resiko yang dapat membatalkan puasa.Wallahu a'lam.
Baca Juga: Sambangi Banjarmasin, Etnomusikolog Asal California akan Teliti Musik Tradisional
Editor: Muhammad Bulkini