Religi

Bolehkah Membasuh Najis Besar dengan Sabun?

apahabar.com, JAKARTA – Najis besar biasanya dibasuh 7 kali dengan air dan salah satunya disertai dengan…

Featured-Image
Ustadz Ma’ruf Khozin.Foto-net

bakabar.com, JAKARTA - Najis besar biasanya dibasuh 7 kali dengan air dan salah satunya disertai dengan tanah. Lantas, adakah alternatif lain selain tanah dalam membasuhnya. Bolehkah dengan sabun?

Diterangkan Ustadz Ma'ruf Khozin, dalam madzhab Syafi’i ada istilah najis Mughalladzah, yakni najisnya anjing dan babi (berdasarkan Qiyas/ disamakan dengan anjing).

Mughalladzah ini berdasarkan hadis: Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika anjing minum dalam wadah kalian maka basuhlah 7 kali” (HR Bukhari)

Penjelasan lebih detil terdapat dalam hadis: Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Wadah kalian bisa suci jika diminum oleh anjing adalah dengan dibasuh 7 kali, (salah) satu basuhan (dicampur) dengan tanah” (HR Muslim).

"Apakah harus dengan tanah? Bagaimana dengan sabun maupun deterjen? Ada sebuah pendapat yang membolehkan," ujarnya.

“Pendapat yang kuat adalah benar-benar menggunakan tanah, sebagai upaya menggunakan 2 alat bersuci (air dan tanah). Pendapat kedua boleh dengan selain tanah seperti kayu Asynan (di Arab) dan sabun.” (Al-Mahalli, Syarah Minhaj, 1/84)

Meskipun ini pendapat dlaif (lemah) dalam madzhab Syafi’i namun boleh diamalkan khususnya saat darurat. Misalnya, menjadi dokter spesialis hewan yang menangani anjing sakit atau yang pernah dialami oleh pekerja Muslim di tempat kerjanya bersentuhan dengan hewan tersebut setiap hari dan tidak mungkin alat-alat masaknya dibasuh dengan tanah, atau petugas keamanan yang ditugasi bekerja dengan anjing pelacak, dan sebagainya.

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner