bakabar.com, RANTAU – MRF (16) bocah cabul setubuhi wanita keterbelakangan mental di Tapin akhirnya di bui selama 3 tahun 6 bulan.
Kisah Bocah Pencandu Pornografi di Tapin Perkosa Wanita Tunagrahita
Sebelumnya, MRF, bocah cabul Tapin itu tega menyetubuhi wanita keterbelakangan mental berusia 27 tahun, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Rezeki Kurniawan yang menangani kasus itu di pengadilan Negeri Rantau mengatakan, MRF dikenakan pasal pemerkosaan.
“Tuntutan 5 tahun. Pasal pemerkosaan maksimal 6 Tahun. Putusnya 3 tahun 6 bulan,” ujar Muhammad Rezeki saat di Kejaksaan Negeri Rantau kepada bakabar.com, Senin (14/9).
MRF dan wanita keterbelakangan mental di Tapin itu merupakan warga Kecamatan Bungur.
Dikatakan Rezeki, bocah cabul asal Tapin itu dikirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura untuk menjalani masa tahanan sebagai narapidana.
Aksi bocal cabul setubuhi wanita keterbelakangan mental di Tapin itu terjadi pada 18 Agustus lalu. MRF melakukannya di rumah korban.
Dua hari setelah peristiwa itu, MRF, bocah cabul setubuhi wanita keterbelakngan mental di Tapi itu ditangkap. Setelah anggota Polres Tapin menindaklanjuti laporan keluarga korban bocah cabul Tapin tersebut.
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin