bakabar.com, BANJARMASIN – Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyita aset milik narapidana kasus narkoba bernama Maulida alias Holli yang mendekam di Lapas wanita Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.
Berdaarkan catatan, aset berupa bangunan, tanah, mobil dan sertifikat yang totalnya ditaksir senilai Rp5,2 miliar itu diduga hasil pencucian uang dari penjualan narkoba.
Dalam laporan tertulis dikirim Karo Humas dan Protokol BNN ke bakabar.com, Rabu (26/8) disebut aset yang sudah diamankan adalah lima unit rumah tinggal yang tersebar di Bati-bati Tanah laut, Banjarmasin, Martapura, Bali. Serta satu unit rumah kontrakan lima pintu juga sudah lebih dulu disita dalam kepentingan pengusutan dugaan TPPU.
“Proses penyitaan itu ditandai dengan pemasangan papan tanda penyitaan,” Hanny Andhika, Kabag Publikasi dan Media Sosial Biro Humpro BNN RI saat dihubungi bakabar.com melalui gawainya.
Berikutnya ada kendaraan roda dua jenis trail dua buah, kendaraan spor merek Honda CBR, kendaraan roda tiga merek Viar, dan kendaraan roda empat jenis ATV.
“Dua unit mini bus keluaran Honda, satu unit mobil pick up jenis carry serta sejumlah uang di dalam buku tabungan. Jika di total seluruh aset pelaku M ini senilai Rp5,2 miliar,” ungkapnya.
Wanita cantik penghuni sel lapas wanita Martapura, Kalsel ini diketahui memang sudah berkecimpung di dunia peredaran gelap narkotika sejak tahun 2016 silam.
“Dia sudah mendekam di Lapas Wanita Martapura Kalimantan Selatan sejak tahun 2016 karena kasus narkoba,” pungkasnya.
Editor: Syarif