bakabar.com, BALIKPAPAN – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Balikpapan nyaris merugi ratusan juta, setelah sebanyak 12 unit aki pendeteksi gempa digondol pencuri.
Pencurian dilaporkan terjadi sekitar pukul 19.00 Wita, Jumat (17/2) di Gedung Shelter BMKG Geofisika Stasiun III Balikpapan, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Diketahui aki tersebut berfungsi sebagai power peralatan pendeteksi gempa. Pun 12 aki yang dicuri bukan sembarangan. Aki bermerek Sonnenschein SB12V-185A ini dikirim langsung dari Jerman dan memiliki daya tahan lama.
"Kalau tanpa aki, otomatis semua peralatan di shelter itu mati," papar Kepala Stasiun Geofisika BMKG Balikpapan, Rasmid, Minggu (26/2).
Selain 12 unit aki, juga hilang dicuri sebuah solar controller type Momingstar Prostar 15 M, sebuah modem type evolution type X3, sebuah encorder camera M7014, sebuah switch type Moxa EDS316 dan sebuah modem Teltonika-Rut 955.
Ditaksir kerugian yang dialami BMKG sebesar Rp170 juta, "Kerugian mencapai Rp170 juta dan yang paling mahal itu aki. Selain memang kualitas terbaik, juga tahan lama," tutur Rasmid.
Aki tersebut berfungsi menghidupkan komponen seismograf guna mencatat getaran tanah dan mengaktifkan alat komunikasi dari shelter ke Jakarta, "Pengisian daya aki ini menggunakan solar cell,” jelas Rasmid.
Oleh karena sudah hilang, alat pendeteksi gempa di Balikpapan pun tidak berfungsi. Akibatnya BMKG tidak bisa mengirimkan informasi update apabila terjadi potensi gempa atau sebagainya.
"Kalimantan memiliki 14 titik alat pendeteksi gempa bumi dan salah satunya di Balikpapan. Kalau alat tersebut mati, kami tidak bisa maksimal memberikan informasi," tukas Rasmid.
Pencurian tersebut diketahui setelah petugas curiga, lantaran sinyal dari shelter BMKG Geofisika Stasiun III Balikpapan tidak berfungsi. Kemudian setelah diperiksa, pintu shelter sudah jebol.
"Ketika dicek ke dalam, ternyata aki dan modem sudah hilang. Kemudian kami melapor ke polisi," urai Rasmid.
Informasi pencurian ini pun langsung direspons Polsek Balikpapan Utara. Untungnya proses pengungkapan tidak begitu lama, setelah kedua pelaku berinisial W (32) dan S (46) diamankan.
"Kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Iptu Sunar.
"Kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 7 tahun penjara," pungkasnya.