Melihat Dampak BBM Oplosan Usai Penggerebekan SPBU di Amuntai
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan menerangkan jika penindakan di SPBU Banua Lima dilakukan langsung oleh Polda Kalsel.
"Mengenai tindak lanjut dari Ditreskrimsus dari penyelidikan hingga dilakukan pemasangan garis polisi," ujarnya kepada bakabar.com.
SPBU Banua Lima terindikasi mencampur BBM subsidi jenis biosolar dengan BBM nonsubsidi Dexlite.
Temuan bermula pada Selasa (21/12) ketika Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Raden Hilir, H Abdullah melihat petugas SPBU melakukan pencampuran di tangki penampungan BBM nonsubsidi.
"Kami mengetahui bahwa tangki itu masih tersedia Dexlite dan kami sendiri yang menyaksikan adanya pengisian biosolar ke dalam tangki yang sama," ujar Abdullah.
Pihaknya sempat menegur petugas jika solar nonsubsidi tersebut harus dihabiskan terlebih dahulu sebelum memasukkan BBM jenis lain.
"Namun katanya penjaga yang bertugas saat itu mengatakan sudah perintah atasan," ujarnya.
Abdullah menduga pihak SPBU sengaja mengoplos BBM jenis biosolar subsidi dengan BBM jenis Dexlite guna memperoleh cuan lebih.
"Solar biosolar yang subsidi itu dijual di mesin pengisi Dexlite," ujarnya.
Harga Biosolar bersubsidi saat ini berkisar Rp 5.150 per liter, sedang Dexlite mencapai Rp 9.700.
Pada Kamis (23/12) penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel mengangkut BBM Dexlite yang diduga bercampur dengan Biosolar sebagai barang bukti.
"Ada tiga truk tangki yang dipakai Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk mengangkut BBM tersebut sebagai barang bukti," ujarnya.
Anehnya, saat dikonfirmasi Adi Saputra Penanggung Jawab SPBU Banua Lima mengaku tidak mengetahui adanya pemasangan garis polisi tersebut.
"Saya tidak mengetahui mas, tunggu dari pihak yang berwenang saja," dalihnya.