DPRD Tanah Bumbu

BK DPRD Tanbu Kunker ke Wakil Rakyat Tanah Paser Kaltim

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Tanah Paser Kalimantan Timur.

Featured-Image
Kunjungan kerja DPRD Tanah Bumbu. Foto-DPRD for apahabar.

bakabar.com, BATULICIN - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Tanah Paser Kalimantan Timur.

Dalam kunjungan itu, mereka belajar terkait tindakan yang dilakukan BK bila anggotanya melakukan pelanggaran dan sanksi yang harus diberikan. 

Kunjungan itu berlangsung selama tiga hari atau dari 7 hingga 9 Maret 2023.

Kunjungan yang dipimpin Abdul Kadir bersama anggotanya Fawahisah Mahabbatan, Jumbron dan beberapa anggotanya itu, mendapatkan pemaparan dari DPRD Tanah Paser.

Penjelasannya, DPRD menetapkan sanksi atau rehabilitasi terhadap anggota yang dilaporkan setelah mendengar pertimbangan dan penilaian dari Badan Kehormatan.

Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis sampai dengan diberhentikan sebagai anggota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Satpol PP Amankan Tiga Sejoli di Penginapan Banjarbaru

Sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada anggota yang bersangkutan dan disampaikan kepada pimpinan fraksi dan pimpinan partai politik yang bersangkutan secara tertulis.

Sanksi lainnya berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD atau pimpinan alat kelengkapan DPRD dikenakan terhadap pelanggaran sebagai berikut,

a. Mengganggu citra dan kehormatan DPRD dan atau Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu,

b. Menggangu kinerja DPRD dan/ atau Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu;

c. Melanggar moral sosial yang secara luas diketahui masyarakat dan dapat merusak citra dan kehormatan DPRD dan/ atau Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kegiatan pelantikan calon terpilih.

Sementara itu, untuk pembinaan dapat dilakukan terhadap Pimpinan dan atau Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang melanggar Ketentuan Untuk dirumuskan bentuk pembinaan.

1. Apabila Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menolak kesimpulan Badan Kehormatan dan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, DPRD berkewajiban merehabilitasi nama baik yang bersangkutan secara tertulis dan disampaikan kepada yang bersangkutan, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan.

2. Rehabilitasi sebagaimana dimaksud diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

3. Penolakan kesimpulan oleh Rapat Paripurna DPRD dituangkan dalam berita acara.

Baca Juga: Diduga Suap Wasit, Barcelona Terancam Sanksi Berat

Bentuk penghargaan lainnya adalah, Inovasi BK DPRD Paser tahun 2023 dengan menyelenggarakan BK Award. BK award merupakan penghargaan yang akan diberikan kepada perwakilan terbaik anggota fraksi atas beberapa penilaian, keaktifan mengikuti kegiatan DPRD, kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban.

Editor


Komentar
Banner
Banner