bakabar.com, JAKARTA - Melalui rapat yang berlangsung alot selama dua hari, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyetujui biaya haji 2023.
Dalam kesepakatan terakhir bersama Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (15/2) malam, biaya yang harus ditanggung jemaah sebesar Rp49.812.700 atau 55,3 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) senilai Rp90.050.637,26.
Sementara 44,7 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937 juta.
"Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah haji per jamaah sebesar Rp49.812.700,26," papar Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, ketika membacakan hasil kesimpulan rapat.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp49,8 juta tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Kemudian biaya dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Seiring biaya yang disepakati, calon jemaah haji berstatus lunas tunda 2020 sebanyak 84.609 orang dan diberangkatkan dalam musim haji 2023, tak perlu lagi melunasi ongkos haji.
Sementara calon jemaah haji lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan 2023, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
Adapun jemaah haji 2023 sebanyak 107.054 jemaah, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.
Biaya haji 2023 turun jauh dari usulan yang disampaikan Yaqut Cholil Qoumas di pertengahan Januari 2023. Sebelumnya diusulkan biaya haji 2023 sebesar Rp69.193.733,60.
Usulan biaya haji 2023 sebesar Rp69 juta tersebut merupakan 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp8.893.909,11.
Sementara biaya haji 2022 yang dibayarkan jemaah sebesar Rp39.886.009,00 atau 40,54 persen. Sedangkan sisanya ditanggung dari nilai manfaat sebesar Rp58.493.012,09.