Kota Baru

Biadab! Siang Bolong Pria Kelumpang Kotabaru Cabuli Bocah di Kebun Sawit

apahabar.com, KOTABARU – Perbuatan keji alias cabul terhadap bocah berusia sepuluh tahun kembali menggegerkan warga Kecamatan…

Featured-Image
Tega cabuli bocah di bawah umur, pria di Kelumpang Kotabaru diringkus polisi. Foto- Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Perbuatan keji alias cabul terhadap bocah berusia sepuluh tahun kembali menggegerkan warga Kecamatan Kelumpang Tengah, Kotabaru.

Informasi dihimpun, perbuatan amoral itu dilakukan pria berinisial MD berusia 28 tahun. Ia warga Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah.

Sementara korbannya sendiri FI. Bocah itu masih di bawah umur, alias berusia 10 tahun.

Perbuatan keji itu berlangsung Minggu (7/11), sekitar pukul 12.30 Wita.

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil, membenarkan adanya tindak pidana pencabulan tersebut.

Jalil memastikan, pelaku telah berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi, pelakunya sudah berhasil diamankan pada Selasa (9/11) kemarin,” ujar Jalil, kepada bakabar.com, Rabu (10/11) siang.

Selengkapnya di halaman selanjutnya:

Kasat menerangkan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara licik. Ia membujuk memberi uang korban sebesar Rp7 ribu.

Selanjutnya, korban dibonceng pelaku menggunakan sepeda motor pretelan menuju kebun kelapa sawit.

Sesampainya di kebun sawit, pelaku meminta agar korban melepaskan celananya, dengan ancaman akan membunuh korban jika tidak mengikuti kemauannya.

Korban diminta kembali oleh pelaku terlentang di tanah. Selanjutnya, aksi bejat pelaku mulai dilakukan dengan cara layaknya suami istri hingga klimaks.

Setelah merasa puas, pelaku lantas menyuruh korban mengenakan celananya kembali, sebelum diantar ke tempat rekan-rekannya bermain.

Kala itu, pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika berani membocorkan perbuatannya ke siapapun.

Sesampainya di rumah, korban merasa sakit di bagian organ sensitifnya, hingga akhirnya diketahui oleh orang tuanya.

“Nah, setelah didesak orang tuanya, bocah itu mengaku telah dicabuli oleh pelaku, lalu melaporkan ke Mapolsek,” pungkas Jalil.

Akibat ulahnya, pelaku dikenakan asal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.



Komentar
Banner
Banner