News

Ferdy Sambo Buat Skenario Bharada E Jadi Pembunuh Brigadir Yosua

Bharada E mengungkapkan momen saat Ferdy Sambo menugaskannya agar menembak Brigadir Yosua

Featured-Image
(Foto: apahabar.com/Bambang Susatyo)

bakabar.com, JAKARTA - Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengungkapkan momen saat Ferdy Sambo menugaskannya untuk menghabisi Brigadir Yosua.

Hal ini disampaikan Bharada E saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (30/11).

"Saya diam yang mulia, saya tidak jawab sama sekali. Masih kaya takut, ini nyata. Saya diam. Baru dia (Ferdy Sambo) bilang gini: berarti kamu yang tembak Yosua, kalau saya yang tembak, tidak ada yang bela kita," kata Bharada E di dalam persidangan, Rabu (30/11).

Baca Juga: Majelis Hakim Pertanyakan Alasan Saksi Harus Amankan Autopsi Almarhum Josua

Bharada E kembali menjelaskan setelah dirinya ditugaskan untuk menembak Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menerangkan skenarionya.

"Jadi gini chad, skenarionya ibu dilecehkan Yosua, baru ibu teriak, kamu dengar. Yosua ketahuan, Yosua tembak kamu, kamu tembak balik. Yosua yang mati," ungkapnya.

Bharada E lantas kaget dan tertekan setelah mengetahui bahwa dirinya membunuh orang. Lalu Ferdy Sambo mengatakan ke Bharada E bahwa dirinya aman karena posisinya sedang membela diri, karrena dalam skenarionya, Brigadir Yosua yang menembak terlebih dahulu.

"Saya kaget. Ih saya bunuh orang". Saya kaget, kacau pikiran saya. Tertekan, baru dia (Ferdy Sambo) bilang: sudah kamu jalan saja, kamu aman. Karena posisinya kamu bela ibu. Kedua kamu bela diri. Kau bela diri karena kau ditembak duluan. Jadi kamu aman chad, kamu tenang saja," imbuhnya.

Baca Juga: Soal Sarung Tangan Sambo, Kuasa Hukum Bharada E: Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Mengubah BAP

Untuk diketahui, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)  menggelar agenda sidang lanjutan untuk dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Kedua terdakwa itu ialah Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Bharada E sebagai saksi.

Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner