bakabar.com, JAKARTA - Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengungkapkan momen saat Ferdy Sambo menugaskannya untuk menghabisi Brigadir Yoshua dengan senjatanya.
Hal ini disampaikan Bharada E saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yoshua di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (30/11).
"Saya diam yang mulia, saya tidak jawab sama sekali. Masih kaya takut, ini nyata. Saya diam. Baru dia (Ferdy Sambo) bilang gini: berarti kamu yang tembak Yoshua, kalau saya yang tembak, tidak ada yg bela kita," kata Bharada E di dalam persidangan, Rabu (30/11).
Baca Juga: Majelis Hakim Pertanyakan Alasan Saksi Harus Amankan Autopsi Almarhum Josua
Bharada E kembali menjelaskan bahwa setelah dirinya ditugaskan untuk menembak Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo menerangkan skenarionya.
"Jadi gini chad, skenarionya ibu dilecehkan Yosua, baru ibu teriak, kamu dengar. Yosua ketahuan, Yoshua tembak kamu, kamu tembak balik. Yoshua yang mati." ungkapnya.
Kendati begitu, Bharada E kaget dan tertekan, setelah mengetahui bahwa dirinya membunuh orang. Dan, Ferdy Sambo mengatakan ke Bharada E bahwa dirinya aman karena posisinya membela diri, karrena dalam skenarionya Brigadir Yoshua yang menembak dahulu.
"Saya kaget. "Ih saya bunuh orang". Saya kaget, kacau pikiran saya. Tertekan, baru dia (Ferdy Sambo) bilang: sudah kamu jalan saja, kamu aman. Karena posisinya kamu bela ibu. Kedua kamu bela diri. Kau bela diri karena kau ditembak duluan. Jadi kamu aman chad, kamu tenang saja," imbuhnya.
Baca Juga: Soal Sarung Tangan Sambo, Kuasa Hukum Bharada E: Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Mengubah BAP
Untuk diketahui, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar agenda sidang lanjutan untuk dua orang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Kedua terdakwa itu ialah Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Bharada E sebagai saksi.
Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.