News

Besok! Propam Polri Gelar Sidang Etik AKP Dyah Chandrawathi

apahabar.com, JAKARTA – Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati bakal menjalani sidang etik…

Featured-Image
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Foto-CNN Indonesia/Andry Novelino

bakabar.com, JAKARTA – Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati bakal menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, besok Kamis (8/9).

“Rencana besok akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (7/9).

Dedi menjelaskan sidang kode etik yang akan digelar terhadap Dyah bukanlah terkait kasus obstruction of justice. Namun ia memastikan pelanggaran etik yang dilakukannya termasuk dalam golongan sedang.

“Pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowabprof itu masuk kategori sedang,” tuturnya, kutip CNNIndonesia.com.

Kendati demikian, dirinya belum merincilebih jauh peranan Dyah dalam kasus tersebut. Dedi mengatakan hal tersebut bakal didalami di sidang etik nanti.

“Ya, besok kan didalami dulu,” pungkasnya.

Nama AKP Dyah Chandrawati sebelumnya sempat masuk daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.



Komentar
Banner
Banner