Pemilu 2024

Besok! KPU Gelar Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan melaksanakan pengundian nomor urut Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Featured-Image
Konfrensi Pers Penetapan Calon Presiden-Wakil Presiden.

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melaksanakan pengundian nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden untuk kontestasi Pilpres 2024.

Adapun KPU mengagendakan pengundian nomor urut capres-cawapres tersebut digelar di halaman Kantor KPU, Jakarta, pukul 18.30 WIB, esok hari Selasa (14/11).

“Acara rapat pleno KPU terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut capres dan cawapres tersebut,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik dalam sesi konferensi pers, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (13/11).

Sementara itu, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menambahkan teknis kegiatan pengundian nomor urut capres-cawapres.

Baca Juga: Sah! KPU Tetapkan 3 Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024

Kata dia, agenda tersebut akan lebih dulu dimulai dengan makan malam pasangan calon, sidang pleno terbuka, pengundian nomor urut dan diakhiri kata sambutan.

“Rangakaiannya setelah makan malam kemudian melakukan rapat pleno terbuka, pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut masing-masing calon dan setelah itu nanti kami memberikan kesempatan pada masing-masing pasangan (capres-cawapres) sekitar 10 menit,” jelas Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan nantinya agenda tersebut akan diikuti oleh para pimpinan partai politik pengusung para capres-cawapres.

Selain itu, KPU juga mengundang para tokoh-tokoh partai politik sebanyak 190 orang untuk masing-masing paslon.

“Kemudian kami (KPU) akan memberikan undangan untuk partai politik dan tokoh-tokoh yang diusulkan masing-masing paslon,” imbuh Hasyim.

Baca Juga: KPU Pastikan Debat Capres-Cawapres Tetap Dilaksanakan

Sementara itu, KPU juga mengumumkan masa kampanye yang akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Rentang waktu kampanye yang diberikan kepada capres-cawapres sama dengan calon anggota legislatif.

“Masa kampanye untuk pasangan calon presiden-wakil presiden sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif yaitu akan dimulai pada tanggal 28 november 2023 dan akan berlangsung 75 hari kedepan atau sampai tanggal 10 Februari 2024,” tutup Hasyim.

Sebagai Informasi, Ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang sudah mendaftar yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo – Mahfud MD dan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Di samping itu, para ketiga paslon sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi capres-cawapres baik dari segi Kesehatan hingga administratif.

Editor


Komentar
Banner
Banner