apahabr.com, BANJARMASIN - Rencananya besok, Rabu (15/5) Bawaslu Provinsi Kalsel memanggil 2 caleg dari Partai Demokrat yang diduga melakukan money politics pada masa tenang kampanye pada 14 April 2019.
“Besok kedua caleg akan kami undang untuk klarifikasi karena perlu pendalaman dalam pengkajian terhadap alat bukti yang disampaikan oleh pelapor,” imbuh Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie saat dikonfirmasibakabar.com, Selasa (14/5).
Baca Juga: Nasrullah AR Tunjukkan Bukti Money Politics Tamliha
Sebab, Azhar menyatakan telah mengkaji perkara dugaan pembagian uang yang dilakukan Ahmad Herru Kurniawan dan Habib Ahmad Bahasyim melanggar pembagian uang di Desa Sungai Andai, Banjarmasin Utara.
Dari kajian menjadi rekomendasi, perkara tersebut dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Ini seperti proses mekanisme yang tercantum dalam peraturan Bawaslu dan Undang-undang Pemilu terkait penanganan perkara pelanggaran pidana,” katanya.
Menurut Azhar, hasil kajian telah menentukan dua caleg yang terseret perlu dipanggil kembali untuk dimintai keterangan. Tak hanya itu, hasil kajian juga menentukan perkara dilimpahkan ke Gakkumdu untuk penanganan pidana yang ditemukan.
Adapun barang bukti yang dilaporkan dalam dokumen tersebut ada uang Rp300 ribu dan contoh replika surat suara.
Sebelumnya, pelapor Adhariani menerangkan kedua caleg partai Demokrat tersebut terindikasi menyebar uang.
"Saya sudah mendapatkan bukti berupa uang dan list nama penerima sebanyak 160 orang," katanya.
Kepada setiap warga, keduanya diduga membagikan Rp150 ribu. "Hanya untuk yang masuk daftar pemilih tetap (DPT)," ujar Adhariani.
Dua orang yang menerima uangtersebut, kata dia, sudah bersedia memberi kesaksian. Masing-masing menerima Rp150 ribu.
"Dari keterangan saksi, mereka menerima uang pada 14 April atau masih dalam minggu tenang," kata Adhariani.
Baca Juga: Dilaporkan Money Politics, Tamliha Tetap Tenang
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif