Nasional

Berstatus Pelajar, Motif Pelaku Parodi Indonesia Raya Balas Dendam

apahabar.com, JAKARTA – Pelaku parodi lagu Indonesia Raya ternyata berstatus pelajar. MDF, pemilik akun YouTube My…

Featured-Image
Tersangka pelaku kasus video parodi Indonesia Raya, MDF, ditangkap polisi. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Pelaku parodi lagu Indonesia Raya ternyata berstatus pelajar. MDF, pemilik akun YouTube My Asean itu pun dibawa ke Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan.

Ternyata pelaku yang diamankan di Cianjur, Jawa Barat itu punya alasan tersendiri melakukan perbuatan itu.
“(Motifnya) sakit hati atau balas dendam,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo, kutip Detikcom, Jumat (1/12).

MDF awalnya terlibat saling ejek dengan sesama netizen di YouTube. Pelaku kemudian menyebarkan nomor handphone (HP) netizen yang saling ejek dengan dia. MDF pun menyatakan bahwa netizen tersebut adalah pemilik akun MY ASEAN yang mengunggah parodi Indonesia Raya.

Diberitakan sebelumnya, pelaku parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya telah ditangkap. Penangkapan ini berkat kerja sama antara Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM). Penangkapan pelaku parodi Indonesia Raya ini juga merupakan kerja sama Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

Awalnya, PDRM memeriksa saksi seorang WNI yang masih anak-anak. WNI berusia 11 tahun itu berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.

Bocah ini menyatakan pelaku lagu parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di Indonesia.

Di Indonesia pada Kamis (31/12) kemarin, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri bergerak. Polisi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MDF pada pukul 20.00 WIB. Dasarnya adalah laporan polisi dengan nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

MDF ditangkap karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan. Tersangka terancam melanggar UU ITE.



Komentar
Banner
Banner