bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus pemerkosaan VDPS (22), mahasiswi FH ULM memasuki babak baru.
Meskipun terdakwa Bayu Tamtomo, eks anggota Polresta Banjarmasin sudah dipecat dan divonis 2 tahun 6 bulan, namun VDPS belum puas.
Pada Rabu (16/3) kemarin, VDPS melalui kuasa hukum Borneo Law Firm (BLF) resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan Nomor Perkara: 33/Pdt.G/2022/PN.Bjm.
Gugatan itu sebagai bentuk ikhtiar VDPS mencari keadilan atas perbuatan yang telah dilakukan Bayu Tamtomo.
Pertimbangannya, VDPS mengalami trauma berat sehingga harus rutin berobat dan ke psikiater.
Alhasil VDPS mengalami kerugian materiil. Sebab biaya pengobatan ditanggung secara mandiri.
"Sampai saat ini VDPS masih dalam pengobatan rawat jalan dengan biaya sendiri," ucap Presiden Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Pazri, Jumat (18/3) malam.
Selain itu, gugatan diajukan sebagai upaya akan adanya Peninjauan Kembali (PK) Pidana oleh Jaksa.
Sebagaimana diketahui, Bayu Tamtomo didakwa dengan Pasal 286 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eks polisi berpangkat Bripka itu divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Namun vonis itu dinilai terlalu ringan dan seakan tak berpihak kepada korban.
Bahkan sempat mendapat reaksi dan gelombang demontrasi dari kalangan mahasiswa.
Tim Advokasi Keadilan berpendapat harusnya JPU mencantumkan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
Penyidik dan JPU tidak menggunakan ketentuan Pasal 89 KUHP yang merupakan perluasan makna "kekerasan" dalam Pasal 285 KUHP.
Ancamannya yakni penjara paling lama 12 tahun. Apalagi, pelaku merupakan bagian dari penegak hukum.
Di sisi lain, biaya berobat yang ditanggung VDPS memang tidak murah.
Sekali berobat, ia harus merogoh kocek tak kurang Rp1 juta.
Hitung-hitungan kasarnya, VDPS harus menanggung biaya pengobatan sebesar Rp12 juta bila menjalani perawatan rutin selama setahun.