Pemkab Barito Kuala

Bernilai Rp4 Miliar, Batola Terima Aset PSU 2023 dari Kementerian PUPR

Kementerian (PUPR) melalui Ditjen Perumahan, menyerahkan hibah Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada Pemkab Barito Kua

Featured-Image
Bersama bupati/wali kota di Indonesia, Penjabat Bupati Batola menandatangani berita acara dan naskah hibah BMN dari Ditjen Perumahan Kementerian PUPR. Foto: Dokpim Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Perumahan, menyerahkan hibah Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemkab Barito Kuala (Batola).

Penyerahan ditandai penandatanganan berita acara dan naskah hibah barang milik negara oleh Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, bersama Penjabat Bupati Batola, Mujiyat, Kamis (9/3) di Jakarta.

Diketahui hibah Barang Milik Negara (BMN) tersebut merupakan upaya dari Kementerian PUPR dalam menyukseskan Program Sejuta Rumah.

Dalam Program Sejuta Rumah, terdapat berbagai bantuan dan kemudahan penyediaan rumah, khususnya perumahan subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Melalui serah terima aset PSU, kami ingin mendorong pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat," papar Iwan Suprijanto.

Adapun total nilai bantuan PSU berupa jalan lingkungan yang diserahkan sebesar Rp77,4 miliar. Bantuan ini tersebar di 88 lokasi perumahan bersubsidi di 44 kabupaten/kota.

Hibah aset sendiri didasari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah tentang penyertaan modal Pemerintah Pusat atas BMN.

Sementara di Batola, BMN milik Ditjen Perumahan Kementerian PUPR yang dihibahkan, semuanya berlokasi di Kecamatan Alalak dengan total nilai Rp. 4.327.173.500.

Lokasi dimaksud adalah Perumahan Antasari Garden, Perumahan Griya Anisa Permai II, Perumahan Grand Purnama II, dan Perumahan Shalli Messi 4.

"Seiring serah terima yang sudah dilakukan, selanjutnya pengelolaan dan perawatan menjadi kewenangan Pemkab Batola," ungkap Mujiyat.

"Diharapkan penyerahan hibah BMN tersebut akan berdampak kepada perbaikan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Batola," sambungnya.

Selain dalam tahun anggaran 2023, sebelumnya terdapat 2 BMN PSU yang sudah ditandatangani Ditjen Perumahan dan akan diserahkan kepada Pemkab Batola.

Keduanya adalah jalan di Perumahan Batola Residence senilai Rp.1.115.528.030, serta Perumahan Bhakti Lestari senilai Rp.303.001.030.

"Kedua BMN tersebut sebenarnya merupakan penganggaran 2020 dan sudah selesai dalam rentang 2011 hingga 2022," sahut Achmad Ridho, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Batola.

"Namun baru bisa dihibahkan sekarang, karena perubahan-perubahan yang berlaku di Kementerian PUPR," jelasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner