News

Bermodal Kartu Pertamina, Pria di Balikpapan Asyik Ngetap Solar 

apahabar.com, BALIKPAPAN – Aksi pelangsiran BBM subsidi di Balikpapan masih marak. Buktinya, Polsek Balikpapan Timur kembali…

Featured-Image
Pelaku pengetap BBM solar subsidi di kawasan Balikpapan Timur menjalani proses hukum oleh Polsek setempat. apahabar.com/Riyadi 

bakabar.com, BALIKPAPAN - Aksi pelangsiran BBM subsidi di Balikpapan masih marak. Buktinya, Polsek Balikpapan Timur kembali mengamankan dua pelaku sekaligus.

Pelaku pertama berinisial SP, 40 tahun. Di hadapan awak media, ia mengaku telah mengetap solar subsidi sejak awal Januari 2022 lalu.

Penangkapan SP bermodal laporan masyarakat yang melihat ada transaksi gelap jual-beli solar subsidi di SPBU Teritip, Balikpapan Timur.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya bisa mengamankan SP (40) pada Kamis (4/8). Saat itu ia sedang asyik memindahkan BBM hasil langsirannya ke jeriken.

"Kami dapati pelaku lagi memindahkan BBM solar subsidi hasil ke jeriken di pinggir jalan,” ujar Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam Safi'I saat press rilis di Mapolresta Balikpapan, Selasa (9/8).

Ditangkap, Pengetap BBM Ngaku Ditawari ‘Uang Damai’ di Balikpapan

“Ternyata setelah digeledah di kiosnya kita menemukan minyak solar yang ditimbun sebanyak setengah ton atau 500 liter. Pelaku kami amankan untuk proses lebih lanjut," sambungnya.

Dari keterangan pelaku, SP membeli solar subsidi menggunakan kartu pembagian dari Pertamina. Meski kuota pembelian dibatasi setiap harinya, pelaku melakukan pengisian beberapa kali setiap satu minggu menggunakan truk pribadinya bernopol KT 8367 KL.

"Pelaku memanfaatkan kartu yang dibagikan oleh Pertamina. Nah belinya seminggu itu beberapa kali, habis beli disimpannya di rumah untuk dijual di kios," ungkapnya.

Tidak hanya SP, seorang warga lainnya berinisial KC juga diamankan lantaran membeli solar subsidi hasil pengetapan tersebut.

"Ada seorang lagi berinisial KS yang membeli solarnya," tuturnya.

Pelaku beraksi sejak Januari lalu. Hasil BBM tersebut dijual secara eceran seharga Rp10 ribu per liter. Dari harga beli sekitar Rp5.150, pelaku menjualnya di kiosnya sendiri dengan harapan mendapat cuan lebih.

Kini, pelaku terjerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tentang Migas. Ancaman pidana 6 tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner