Hot Borneo

Berlagak Bak Pengacara, Makelar Kasus di Kotabaru Tipu Korban Puluhan Juta

apahabar.com, KOTABARU – Berlaga bak pengacara, seorang makelar kasus berinisial MN diamankan Polres Kotabaru. Pria berusia…

Featured-Image
Pelaku diduga sebagai makelar kasus ditangkap Satreskrim Polres Kotabaru. Foto: Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Berlaga bak pengacara, seorang makelar kasus berinisial MN diamankan Polres Kotabaru.

Pria berusia 45 tahun itu ditangkap di Kecamatan Anjir Muara, Barito Kuala, Minggu (28/5), oleh Satreskrim Polres Kotabaru yang disokong Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel.

Penangkapan warga Desa Tirawan, Kecamatan Pulau Laut Sigam di Kotabaru tersebut diawali pengaduan warga Desa Tamiang di Kecamatan Pamukan Utara berinisial NS.

MN diduga sebagai makelar kasus atas kasus yang dialami suami NS. Diketahui suami korban ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan jabatan di pertengahan 2001.

“Pelaku mengaku bisa mengurangi hukuman suami korban. Lalu pelaku meminta uang sebesar Rp45 juta kepada korban untuk biaya urusan,” papar Kapolres Kotabaru, AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, Jumat (3/6).

Agar aksi penipuan itu terlihat meyakinkan, pelaku sempat menunjukkan foto sedang berada dalam ruang persidangan selayaknya seorang pengacara kepada korban.

Seiring waktu berjalan, kedok pelaku mulai terbongkar. Faktanya suami korban tetap menerima vonis sama seperti tuntutan selama 3,6 tahun penjara.

“Oleh karena kecewa lantaran uang puluhan juta terbuang sia-sia, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulau Laut Utara,” beber Jalil.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku mengakui telah menipu korban. MN juga menyebut telah menyerahkan Rp3 juta kepada kuasa hukum suami korban.

Pelaku pun mengklaim menyerahkan lagi uang sebesar Rp2,2 juta untuk proses banding putusan hukum suami korban.

“Sedangkan sisa uang dipakai untuk keperluan pribadi. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tandas Jalil.



Komentar
Banner
Banner