Hot Borneo

Berkeras Tolak Revitalisasi, Warga Pasar Batuah Kecewa dengan Ibnu Sina

apahabar.com, BANJARMASIN – Penolakan terhadap revitalisasi Pasar Batuah Kota Banjarmasin terus digaungkan. Sebanyak 191 kepala keluarga…

Featured-Image
Ketua Aliansi Pasar Batuah, Syahriannor memperlihatkan surat penertiban yang diterimanya. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi.

bakabar.com, BANJARMASIN – Penolakan terhadap revitalisasi Pasar Batuah Kota Banjarmasin terus digaungkan.

Sebanyak 191 kepala keluarga (KK) yang bermukim di kawasan pasar Banjarmasin Timur ini tetap menolak untuk ditertibkan.

Hingga Senin (13/6/2022), perwakilan warga Pasar Batuah mendatangi Kantor Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur.

Kedatangan warga untuk mengambil surat pemberitahuan pembongkaran bangunan. Batas waktu ditentukan tiga hari hingga Kamis (16/6/2022).

Ketua Aliansi Pasar Batuah, Syahriannor menyampaikan bahwa seluruh warga memilih untuk bertahan di tempat tinggalnya saat petugas melaksanakan penertiban.

"Karena kami punya legal formal juga," ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa kecewa dengan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina atas keputusannya untuk melakukan revilitalisasi pasar.

Saat Pilkada, kata dia, seluruh warga Pasar Batuah memilih Ibnu Sina untuk jadi Wali Kota Banjarmasin.

"Tau tau sekarang, setelah beliau duduk dan habis masa akhirnya mau direvitalisasi. Jadi apa itu pembohongan namanya," tegasnya.

Warga Pasar Batuah, lanjut dia, turut menunggu keputusan atas laporannya di Pengadilan Negeri (PN) dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Kedua laporan diputuskan tanggal 26 Juni mendatang.

"Apapun keputusan, kami legowo dan konsekuensi kita karena mengadu di pengadilan," ucapnya.

Adapun isi surat pemberitahuan itu berbunyi:

Menindak lanjuti Surat dari kami, Nomor : 331.1/329/Satpol.PP-04/VI/2022 tanggal 08 Juni 2022 perihal Teguran Ketiga, di mana berdasarkan pengamatan kami di lapangan sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran Ketiga yaitu 3 (tiga) hari sejak surat diterbitkan, masih belum dilakukan pembongkaran sendiri bangunan atau sejenisnya di lokasi tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan pemberitahuan terakhir agar dapat disampaikan kepada seluruh warga ataupun pedagang yang bermukim di lahan/tanah Pasar Baruah tersebut, bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin akan melakukan tindakan penertiban/pembongkaran dalam rangka pengamanan aset dimaksud dalam waktu dekat.

Apabila penertiban/pembongkaran telah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, maka segala bentuk kerusakan maupun kehilangan dari dampak tindakan penertiban/pembongkaran yang dilaksanakan bukan tanggung jawab dari Pemerintah Kota Banjarmasin.



Komentar
Banner
Banner