bakabar.com, MUARA TEWEH – Berkeliaran di Teweh Baru, seorang pria yang diduga mengedarkan sabu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Barito Utara, Selasa (24/5).
Pria berinisial berinisial AWP (39) itu diringkus sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah barak di Jalan Negara Km 27 RT 02 Desa Sikui Kecamatan Teweh Baru.
Ketika digeledah polisi, AWP terbukti memiliki 3 paket sabu seberat 1,41 gram. Polisi juga menyita masing-masing 1 ponsel, pipet kaca dan tas warna hitam.
Oleh pria kelahiran Pangadoan, Sumatera Selatan, tersebut, sabu tersimpan dalam plastik klip kecil yang diletakkan di plafon kamar mandi.
“Penangkapan bermula dari informasi warga yang menduga AWP sering melakukan transaksi narkoba di rumah,” papar Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba, AKP Syaifulah, Rabu (25/5).
Baca juga:Kembali Edarkan Sabu, Residivis di Teweh Diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Begitu pelaku berada di rumah, penggerebekan pun dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolres Barito Utara dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Syaifullah.