Hot Borneo

Berkedok Resto, Warung Miras Banjarmasin Diobok-obok

apahabar.com, BANJARMASIN – Hanya dalam sehari, Satpol PP Banjarmasin bisa menyita lebih 200 botol miras. Serangkaian…

Featured-Image
Rata-rata warung-warung yang menjadi target sasaran Satpol PP melakukan pelanggaran jam operasional dan izin penjualan. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Hanya dalam sehari, Satpol PP Banjarmasin bisa menyita lebih 200 botol miras.

Serangkaian operasi antimiras digencarkan, Kamis (23/6). Sasarannya sejumlah warung miras berkedok resto.

Masing-masing Depot Ujung Pandang Jalan Kolonel Sugiono. Kemudian Depot Medan, Jalan Veteran.

Dan Depot Banjar di Jalan M.T Haryono. Lalu terakhir, Depot Mister 88 Jalan Pangeran Samudera.

Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Banjarmasin, Hairudin menerangkan ditemukan dua jenis pelanggaran di lapangan.

Pertama, seharusnya mereka hanya boleh buka mulai pukul 21.00-24.00.

Sementara bagi pengecer biasa hanya satu jam. Yakni dari pukul 23.00-24.00 wita.

“Selama ini dalih mereka jual makanan, maka ini pelanggaran jam operasional,” ucapnya.

Selain jam operasional, penertiban kali ini juga berkelindan dengan izin minuman beralkohol.

Diketahui, untuk perizinan rata-rata penjual hanya memiliki golongan A untuk kadar alkohol 5 persen.

Sedangkan golongan B untuk kadar alkohol 5-20 persen dan golongan C di atas 20 persen, mereka tak punya.

Golongan A harus mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP-A). Sedang golongan B dan C harus mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Lebih jauh, seluruh miras hasil sitaan itu selanjutnya diamankan ke kantor Satpol PP.

“Untuk selanjutnya kita tunggu arahan Kasatpol PP. Apakah bisa diambil kembali oleh pemilik dengan perjanjian atau dimusnahkan,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner