bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyatakan berkas perkara eks petinggi Polda Sumatera Utara, Achiruddin Hasibuan, sudah lengkap dan segera diadili di meja hijau.
Berpangkat AKBP sebelum dipecat dengan tidak hormat, Achiruddin tersangkut kasus penganiayaan yang dilakukan anak bernama Aditya Hasibuan, terhadap korban Ken Admiral.
"Ssetelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati, proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya, yakni menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut," papar Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Selasa (13/6).
Sementara penyidik di Polda Sumut akan segera melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.
Termasuk Kejati juga akan segera merampungkan penyusunan dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana terdakwa Achiruddin Hasibuan.
"Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan," tegas Yos.
Achiruddin dipersangkakan Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana. Ini belum termasuk kasus dugaan solar ilegal dan gratifikasi yang dilakukan Achiruddin.
"Kasus solar ilegal masih dalam pematangan penelitian. Prinsipnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu dan kembali kepada penyidik," tukas Yos.
Kasus yang melibatkan Achiruddin bermula 21 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Ken Admiral mendatangi kediaman tersangka di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, untuk meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion mobil kepada anak Achiruddin.
Belakangan Achiruddin membiarkan Aditya bergumul dan menyebabkan korban mengalami luka berat di bagian mata. Kejadian ini divideo dan sempat viral di sosial media.