Pemkab Tabalong

Berikan Perlindungan Jiwa, Ratusan Relawan UPBS di Tabalong  Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui BPBD bakal mendaftarkan para relawan Unit Penanggulangan Bencana Swadaya (UPBS) ke BPJS Ketenagakerjaan.

Featured-Image
Disaksikan Bupati Anang Syakhfiani, BPBD Tabalong dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin mendantangani perjanjian kerjasama. Foto - Prokopim Setda Tabalong.

bakabar.com,TANJUNG - Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui BPBD bakal mendaftarkan para relawan Unit Penanggulangan Bencana Swadaya (UPBS) ke BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu untuk memberikan kepastian bagi mereka agar mendapatkan santunan, jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Terkait hal itu, BPBD Tabalong melakukan penandatanganan Mou dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin di Pendopo Bersinar pada Senin (9/10).

"Ini sudah menjadi kewajiban Pemda memberikan santunan kepada mereka," kata Kepala Pelaksana BPBD Tabalong, Haris Fakhrozi.

Santunan yang akan diberikan berupa jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

"Dalam aturan, santunan relawan ada dua yang diberikan yaitu cedera dan duka cita,” beber Haris.

Haris bilang, dari 330 relawan, yang sudah didaftarkan 267 orang, sisanya akan menyusul setelah persyaratannya lengkap.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin, Murniati menjelaskan, apabila terdapat relawan meninggal di luar pekerjaan maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

"Jika meninggal saat bekerja maka akan mendapatkan santunan Rp70 juta ditambah beasiswa anak sampai dengan Rp174 juta," bebernya.

Terkait kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan bakal memberikan manfaat tidak terbatas atau tidak dibatasi biaya pengobatan.

"Jika ada relawan yang kecelakaan kerja pengobatannya tidak tidak terbatas. Berapapun biayanya bakal ditanggung," tutupnya.

Penandatangan MoU tersebut turut disaksikan Bupati Anang Syakhfiani dan pejabat lainnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner