Pemkab Barito Kuala

Mengulik Santunan Kematian di Batola Era Kepemimpinan Bahrul Ilmi

Dari sekian program unggulan yang diusung Bupati H Bahrul Ilmi dan Wakil Bupati Herman Susilo di Barito Kuala (Batola), santunan kematian telah mulai dilaksanak

Featured-Image
Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi, menandatangani Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/161/KUM/2025 tentang Penetapan Besaran Santunan Kematian. Foto: Instagram Bahrul Ilmi

bakabar.com, MARABAHAN - Dari sekian program unggulan yang diusung Bupati H Bahrul Ilmi dan Wakil Bupati Herman Susilo di Barito Kuala (Batola), santunan kematian telah mulai dilaksanakan.

Program tersebut resmi bergulir sejak 17 Maret 2025, atau setelah Bahrul Ilmi menandatangani Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/161/KUM/2025 tentang Penetapan Besaran Santunan Kematian.

"Sebelum dilantik menjadi bupati, saya mempunyai program santuan kematian. Ini sudah dijalankan selama tiga tahun dan kami membantu keluarga yang ditinggalkan senilai Rp300.000," ungkap Bahrul, Kamis (20/3).

"Sekarang setelah saya dilantik, program itu akan dilanjutkan dengan nilai Rp500.000. Ini adalah salah satu bentuk kepedulian kepada masyarakat yang mengalami duka," imbuhnya.

Bersumber dari APBD Batola dalam kelompok Belanja Tidak Terduga (BTT), santuan kematian tersebut memiliki syarat dan ketentuan.

"Penerima santunan adalah masyarakat kurang mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah/kepala desa," tambah Kepala Dinas Sosial Batola, H Jaya Hidayatullah, kepada bakabar.com, Jumat (21/3).

"Juga masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)," sambungnya.

Masyarakat dimaksud juga harus memiliki KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK) dengan domisili Batola, serta warga belum dewasa dari orang tua yang memiliki KTP Batola dan terdaftar dalam KK.

Termasuk pula bayi baru lahir atau anak-anak dari orang tua yang memiliki KTP dan KK Batola.

Syarat lain adalah surat pernyataan ahli waris dari kepala desa/lurah, fotokopi KTP dan KK yang meninggal, fotokopi KTP dan KK ahli waris, dan fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan/desa.

"Didasari keinginan mengurangi beban masyarakat yang berduka, penyaluran santunan kematian akan dilakukan secepatnya secara tunai," beber Jaya.

"Memang terdapat mekanisme penyaluran anggaran. Namun kami berusaha menyalurkan santunan tersebut di hari yang sama. Kalau perlu sebelum penyelenggaraan jenazah selesai, bantuan sudah diserahkan," imbuhnya.

Sementara masyarakat yang tidak memiliki ahli waris/keluarga, santunan kematian diserahkan kepada kepala desa/lurah agar digunakan untuk keperluan pengurusan jenazah.

Penertiban Administrasi Kependudukan

Selain membantu masyarakat yang sedang berduka, program santuan kematian juga berkaitan dengan penertiban administrasi kependudukan.

"Harus diakui bahwa pelaporan kematian masih kurang aktif. Makanya diharapkan santunan kematian menjadi salah satu stimulus penertiban administrasi kependudukan di desa," tukas Jaya.

"Terlebih pelaporan itu juga terkait BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah. Setelah yang bersangkutan meninggal dunia, BPJS akan dinonaktifkan," tambahnya.

Makanya selain masyarakat kurang mampu, salah satu persyaratan penerima santunan adalah surat keterangan kematian dari desa/kelurahan.

"Teknisnya surat keterangan kematian tersebut juga akan diteruskan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)," jelas Jaya.

"Kemudian Dukcapil mengeluarkan akte kematian dan Kartu Keluarga baru yang diserahkan kembali kepada ahli waris terkait," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner