apahabar.con, JAKARTA - Tokocrypto sudah menuntaskan proses pendaftaran sebagai anggota Bursa Kripto, Kliring dan Lembaga Depository.
Hal itu diungkapkan oleh CEO tokocrypto, Yudhono Rawis. Kata dia, proses pendaftaran tersebut dijadwalkan tutup tanggal 17 Agustus tadi.
Salah satu platform perdagangan aset kripto ini telah menjalankan proses yang sudah ditetapkan. Yang mana memastikan kepatuhan dan legalitas operasional dalam ekosistem perdagangan.
Baca Juga: Di Balik Sentimen Inflasi AS, Pasar Kripto Melaju Datar
“Keterlibatan kami dalam proses pendaftaran merupakan bukti komitmen kami terhadap standar yang diperlukan dalam lingkup regulasi,” katanya, Jumat (18/8).
Presiden Direktur CFX, Subani, menambahkan. Setelah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB), tokocrypto sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) akan mengajukan izin. Ditujukan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Izin ini diperlukan untuk dapat beroperasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto yang sah dan diakui oleh otoritas terkait," ungkapnya.
Biar tahu saja. Kehadiran bursa, kliring, dan lembaga depository akan membawa perubahan positif dalam ekosistem perdagangan aset kripto.
Baca Juga: Menanti Kejelasan Bursa Aset Kripto, Tokocrypto: Masih Tahap Awal
"Proses fundamental yang ada tidak akan berubah secara mendasar," jelasnya.
Karena itu, ia berharap bursa sebagai pusat perdagangan mampu menciptakan likuiditas yang lebih tinggi. Juga mendukung pengembangan produk baru. Sehingga dapat memajukan pasar kripto di Indonesia.
"Kami berharap bahwa dengan dukungan bursa, kliring, dan lembaga depository, aktivitas perdagangan aset kripto akan semakin meningkat," tutupnya.