bakabar.com, BOGOR - Beredar foto kuitansi pungutan berlogo Dinas Perhubungan (Dishub) di kawasan rest area Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kuitansi itu juga diketahui terindikasi kepada setoran sejumlah uang kepada Dishub.
Kepala UPT Perhubungan Wilayah III Ciawi, Iwan Sugito Sudirdjo, angkat bicara perihal itu. Dia menegaskan bahwa jajarannya tidak pernah mengeluarkan kuitansi seperti yang beredar itu. Dia tidak pernah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan pungutan.
“Saya pastikan itu bukan berasal dari pegawai Dishub. Saya tidak pernah perintahkan dan mengeluarkan surat perintah untuk menugaskan dan melaksanakan pemungutan di lokasi tersebut,” kata Iwan dalam keterangannya, Kamis (1/6).
Baca Juga: Polisi Turun ke Jalan, Tilang Manual di Bogor Mulai Hari Ini
Terkait retribusi, Iwan mengatakan memiliki standar operasional prosedur. Aturan retribusi tertuang dalam Perbup Nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Parkir Kendaraan Bermotor oleh Pemerintah Daerah.
“Jadi pendapatan retribusi itu oleh pihak ketiga langsung disetorkan melalui Bank BRI ke kas daerah, kami hanya tahu berapa jumlah yang disetorkan,” imbuhnya.
Iwan memberi penjelasan Terkait adanya sejumlah kejanggalan dalam kuitansi yang beredar itu. Pertama, tertulis dalam kuitansi itu UPT II Wilayah Ciawi.
Padahal, UPT II itu berada di wilayah Cileungsi. Sementara untuk wilayah Puncak, masuk UPT Wilayah Ciawi.
Baca Juga: Long Weekend Hari Pertama, Lalin dari Jakarta ke Puncak Bogor Meningkat
“Rest area memang menjadi sumber pendapatan retribusi, meski demikian ada aturannya tidak bisa sembarangan. Oleh sebab itu, tidak bisa sembarangan menarik retribusi. Harus ada kajian terlebih dahulu sehingga tidak salah,” terangnya.
Dia menyebut akan memperketat pengawasan dan terus melakukan evaluasi pada jajarannya. Dia juga meminta masyarakat proaktif apabila ada yang melakukan pelanggaran.