Tak Berkategori

Berdalih Mau Belikan Anak Sepatu, Pria di Martapura Nekat Curi Burung

apahabar.com, MARTAPURA – Berdalih ingin membelikan sepatu bola untuk anak, seorang pria di Martapura, Kabupaten Banjar,…

Featured-Image
Pelaku pencurian burung Murai Batu di Sekumpul, Martapura, Kabupaten Banjar. Foto-apahabar.com/istimewa.

bakabar.com, MARTAPURA – Berdalih ingin membelikan sepatu bola untuk anak, seorang pria di Martapura, Kabupaten Banjar, nekat mencuri burung, Kamis (4/11).

Peristiwa pencurian ini terjadi Jalan Sekumpul Gang Bersama Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura.

Burung yang dicuri adalah burung Murai Batu warna hitam kuning beserta sangkarnya.

Kapolsek Martapura Kota, Iptu Muhidin melalui Kanit Reskrim Polsek Martapura Kota, Iptu Yusuf Teddy membenarkan peristiwa dugaan tindak pidana pencucian tersebut.

Pelaku pencurian burung berinisial ZB alias Ijul (31), warga Tanjung Rema, Kecamatan Martapura. Pelaku seorang residivis dengan kasus serupa.

Iptu Teddy menjelaskan kronologis kejadian, sekitar pukul 12.30 Wita pemilik burung M Mahidi (41) bersama rekannya sedang mengemas barang dagangan di dalam rumah.

Pada saat itu, pelaku masuk ke halaman rumah dan langsung mengambil burung Murai Batu warna hitam kuning beserta sangkarnya yang terbuat dari kayu warna hitam coklat digantung di plafon teras rumah pemilik.

“Melihat hal tersebut kemudian pemilik bersama saksi langsung keluar dan mengejar pelaku yang sudah mengendarai sepeda motor sambil memegang sangkar burung,” terang Iptu Teddy kepada bakabar.com

Hanya sekitar 15 meter dari rumah, pelaku terjatuh dan langsung ditangkap. Peristiwa ini sempat membuat heboh warga sekitar setelah tertangkapnya pelaku.

Kemudian, pemilik burung langsung melaporkan kepada jajaran Polsek Martapura Kota untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Iptu Teddy menjelaskan, pelaku mengaku sedang kepepet keperluan keluarga ingin membelikan sepatu bola anaknya.

Pelaku dulunya juga pernah melakukan tindak pidana serupa. “Pelaku sebelumnya pada 22 oktober 2021 ada mengambil sangkar burung di Gang Madrasah Sekumpul,” ungkap Teddy.

Jauh sebelumnya lagi, pelaku pernah dihukum penjara dengan kasus penjamretan.

“Tahun 2006 pelaku sudah pernah menjalani hukuman di Lapas Martapura selama 4 bulan dalam perkara jambret,” tandas Iptu Teddy.



Komentar
Banner
Banner