bakabar.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reskrimum Polda Kaltim kembali meringkus sekelompok preman yang meresahkan dan merugikan masyarakat di Loa Duri, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tujuh tersangka masing-masing berinisial RS, SI, DWM, MS, AS, OIS, dan RY. Mereka diamankan polisi karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman kapal pengangkut kayu yang melintas di perairan Loa Duri.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (4/9). Saat itu kapal Biak 18 melintas di perairan Loa Duri dan memutus tali pita merah yang dipasang pelaku dengan dalih adat dari kelompok masyarakat sekitar.
Kapten kapal berinisial US pun dihubungi oleh pelaku yang berinisial SI dan menegaskan bahwa kapalnya melanggar aturan adat.
“Korban harus membayar dua persen dari nilai penjualan kayu tersebut yakni Rp 175 juta,” kata Dirkrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Subandi saat press rilis pada Rabu (15/9).
Kapal pun bersandar pada pukul 00.30 Wita di dermaga daerah Sebulu. Kemudian kelompok preman tersebut langsung menaiki dan memasuki kapal.
Para pelaku melakukan pengancaman dan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 3 juta dan solar. Karena takut, nahkoda kapal pun memberikan uang sebesar Rp 300 ribu dan dua jeriken solar.
“Tidak lama kemudian tersangka lainnya SI dan lainnya naik kapal juga. Kemudian tersangka SI menelpon pemilik kapal untuk mentransfer uang atas perintah tersangka RS sebesar Rp 5 juta. Karena pelaku ini banyak, nahkoda kapal ketakutan. Merasa terancam dan merasa di peras, sehingga melaporkan kepada kepolisian,” ujarnya.
Dari laporan tersebut polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan enam tersangka di rumahnya masing-masing pada 5 September. Menyusul otak pelaku yakni RS yang ditangkap dua hari setelahnya yaitu pada 7 September.
“Nggak sampai 24 jam, enam tersangka sudah kami amankan. Lalu dua hari kemudian otak pelaku berhasil kami amankan juga. Semuanya beserta barang bukti dan punya peran masing-masing,” bebernya.
Rupanya aksi yang dilakukan kelompok preman tersebut bukanlah kali pertama. Mengetahui hal tersebut Subandi geram dengan apa yang dilakukan para pelaku. Sesuai instruksi Kapolri, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aksi premanisme.
“Kejadian ini sudah berulang kali terjadi. Bukan sekali dua kali, tapi sudah sering, sehingga dalam menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif, ya kami lakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku. Sehingga kedepan tidak ada aksi serupa yang dilakukan oleh kelompok-kelompok pelaku,” jelasnya.
Terkait barang bukti berupa kain merah yang digunakan sebagai alasan hukum denda adat, Subandi mengatakan hal tersebut dari kacamata hukum dinilai sebagai perbuatan pengancaman.
“Mereka menggunakan kain merah ini, kalau keluar katanya akan melanggar hukum adat. Tapi dari kacamata hukum ini adalah aspek perbuatan untuk pemerasan dan premanisme,” pungkasnya.
Para pelaku pun dijerat Pasal 368 juncto 55 yakni pemerasan disertai pengancaman di atas 2 tahun penjara.