Hot Borneo

Berbadan Dua, Muncikari di Pangkalan Bun Salurkan Jasa Esek-Esek

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Dua wanita berinisial WS dan ISP terpaksa berurusan dengan kepolisian. Mereka diduga…

Featured-Image
Dua tersangka WS dan ISP diduga muncikari prostitusi online di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalteng. Foto: Humas Polres Kobar

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Dua wanita berinisial WS dan ISP terpaksa berurusan dengan kepolisian. Mereka diduga penyalur wanita pekerja seks komersial alias muncikari.

Aksi teranyar keduanya berlangsung pada akhir Agustus lalu di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Polisi mengendus aksi yang menjurus ke praktik perdagangan manusia itu setelah mendapati informasi ada seorang perempuan yang sengaja dijual untuk melayani nafsu lelaki hidung belang.

“Tarif 1 juta sekali kencan di hotel,” ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam siaran persnya, Senin (5/9).

Kedua muncikari ini sudah bersuami. Memiliki anak yang masih balita. Bahkan salah satunya sedang hamil 7 bulan.

“Keduanya kerap beraksi di Pangkalan Bun,” ujarnya.

Keduanya lalu ditangkap Tim Perlindungan Perempuan dan Anak Kobar di sebuah hotel Pangkalan Bun pada Selasa (30/8) pukul 23.30 WIB.

Antiklimaks Komisi III ke Kalsel, Polisi Tersangka Kasus Sarijan Tak Ditahan

Sebelum penangkapan, mulanya tersangka WS dihubungi seseorang untuk dicarikan perempuan sebagai teman kencan.

Setelah mengirim beberapa foto pada pelanggan, akhirnya dipilih salah satu foto perempuan berinisial RF.

WS mengontak ISP untuk menghubungi RF yang dipesan oleh pelanggan guna dibawa ke salah satu hotel.

Saat dihubungi ISP, awalnya RF sempat menolak untuk melayani tamu lantaran tempatnya di hotel.

“Karena mendapat bujuk rayu dari ISP akhirnya RF mau dengan tarif 1 juta,” bebernya.

Setelah terjadi kesepakatan, RF dijemput oleh ISP dan diantarkan menuju hotel hingga masuk ke kamar yang telah ditentukan.

Namun beberapa saat kemudian, anggota Polres Kobar mendatangi kamar hotel tersebut dan menemukan RF.

Alasan Punya Anak, Status Tersangka Pembunuhan Jadi Wajib Lapor, Putri Tak Dijebloskan Penjara

Atas petunjuk RF, polisi kemudian membekuk WS dan ISP. Dari pengakuan WS, dia bekerjasama dengan ISP saat ada pria hidung belang mencari teman tidur.

“ISP adalah orang yang menawarkan perempuan dengan mengirim foto-foto kepada WS yang bisa di-booking, kemudian WS menyampaikan kepada pria hidung belang melalui Whatsapp sambil menentukan tarifnya" ungkap kapolres.

Usai ditangkap kedua mucikari tersebut kini meringkuk di tahanan, meski salah satu di antaranya sedang mengandung dan memiliki anak balita.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007, atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner