bakabar.com, KUALA KAPUAS – Aparat Polsek Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menangkap seorang pria diduga sedang melakukan aktivitas judi togel.
Pria berinisial MY (33) warga Jalan Melati Kelurahan Selat Tengah, Kapuas tersebut ditangkap polisi pada, Kamis (25/8) di Jalan Mawar Komplek Pasar Ikan Kuala Kapuas.
Kapolsek Selat Kompol Permadi membenarkan telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana perjudian tersebut.
“Benar, terlapor sudah kami amankan beserta barang bukti untuk di proses lebih lanjut,” kata di Kuala Kapuas, Jumat (26/8).
Dijelaskan Kapolsek Selat awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian online jenis kupon putih (togel).
“Setelah dapat informasi itu anggota langsung bergerak menuju lokasi yaitu komplek pasar ikan di Jalan Mawar,” ujarnya.
Sampai dilokasi aparat Polsek Selat menemukan MY diduga sedang melakukan perjudian tersebut.
“Lalu anggota melakukan penggeledahan disekitar tempat itu dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian,” jelas Permadi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari MY diantaranya uang Rp 50 ribu, kartu ATM dan handphone.
“Terlapor kita sangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkas Kompol Permadi.