THR Tepat Waktu

Bentuk Tim Monev, Disnaker Pastikan Tujuh Hari Sebelum Lebaran THR Cair

Pemerintah Kota Depok akan memantau Tradisi Tunjangan Hari Raya (THR) di Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan membuat tim.

Featured-Image
Kadisnaker Mohamad Thamrin. (Foto: Tribun)

bakabar.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok akan memantau Tradisi Tunjangan Hari Raya (THR) di Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan membuat tim monitoring dan evaluasi (Monev).

Tim ini akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan untuk memastikan tunjangan hari raya ke pekerjanya dapat diterima tepat waktu.

"Kita buat tim inti untuk memastikan kepada perusahaan-perusahaan untuk membayarkan hak THR ke para pekerjanya," kata Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin saat di konfirmasi, Jumat (31/3).

Baca Juga: Imbauan Pemberian THR Lebih Awal, Kadin: Tentu Kami Berkeberatan

Disnaker juga akan memastikan pembayaran THR tersebut akan diterima kepada para pekerja H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

Tim Monev ini nantinya terdiri dari beberapa gabungan unsur yaitu aparatur Disnaker Kota Depok, Unsur Pengusaha, dan juga Unsur Serikat Pekerja atau Buruh.

"Tim ini terbentuk dari beberapa unsur seperti aparatur dari kita, unsur pengusaha, dan juga dari unsur serikat pekerja atau buruh," pungkasnya.

Tim ini nantinya akan langsung memantau dan terjun secara langsung ke sejumlah perusahaan yang ada di Kota Depok.

Baca Juga: Menteri PANRB Pastikan PNS, PPPK, TNI-Polri, dan Pensiunan Terima THR

Untuk memastikan para pekerja mendapatkan THR, Disnaker Kota Depok siap menerima pengaduan selama 24 jam. Hal itu untuk memudahkan para pekerja yang belum mendapatkan THR.

Adapun untuk posko yang bisa didatangi secara langsung berada di Kantor Disnaker Kota Depok Lantai 8 Gedung II Balai Kota Depok. Posko luring ini akan beroperasi dari pukul 08.00-15.00 WIB atau juga bisa menghubungi melalui aplikasi WhatsApp.

"Kalau mau ngadu bisa langsung ke gedung II Balkot Depok, lantai 8, dari jam 8 pagi sampai jam 3 sore. Bisa juga wa di 085813831570," tuturnya

Baca Juga: Disnakertrans Jawa Barat Minta Perusahaan Tidak Cicil THR Karyawan

Aturan batas akhir pembayaran THR maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri itu, tertuai dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.  

"Kalau perusahaan belum bayar hak THR para pekerja, silakan langsung laporkan saja. nanti kita sidak," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, maka akan mendapat THR sebesar satu bulanan gaji. Selain itu, bagi karyawan masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya akan diberikan secara proporsional.

Editor


Komentar
Banner
Banner