Kalteng

Belum Setahun Bebas, Begal Payudara di Palangka Raya Kalteng Kembali Diringkus Polisi

apahabar.com, PALANGKA RAYA — AF (22) pelaku begal payudara warga Jalan Ramin, Palangka Raya, Kalteng kembali…

Featured-Image
AF (22) warga Jalan Ramin, kembali diringkus Tim Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya, Kalteng karena melakukan kasus pencabulan dengan cara meremas payudara korbannya. Foto-Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA — AF (22) pelaku begal payudara warga Jalan Ramin, Palangka Raya, Kalteng kembali diringkus polisi.

AF diringkus Tim Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya, karena melakukan kasus pencabulan dengan cara meremas payudara korbannya.

Padahal residivis ini, belum setahun menjalani pembebasan bersyarat, Februari 2020, dengan kasus yang sama.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, saat konferensi pers, Senin (26/10), mengungkapkan peristiwa pencabulan tersebut terjadi, Sabtu (24/10) sekitar pukul 09.00 WIB di sekitar Jalan DI Panjaitan, Palangka Raya atau di samping rumah jabatan gubernur Kalteng.

Saat itu, korban sedang berhenti di pinggir jalan dan duduk di atas sepeda motornya. Tiba-tiba pelaku yang datang dari arah belakang langsung meremas payudara korban dan langsung meninggalkan korban.

“Korban terkejut sempat berteriak sehingga pelaku menoleh kearahnya dan sempat memfoto pelaku,” ujar Dwi.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa sebelum melakukan aksinya, pelaku mengkonsumsi minuman keras dan obat jenis zenit.

Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 281 dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Komentar
Banner
Banner