bakabar.com, KUALA KAPUAS – Ribuan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kapuas, segera menjalani uji kompetensi.
Mengingat proses penilaian yang akan dilalui, berapa gaji tenaga kontrak di Kapuas?
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas, Yan Hendri Ale, menjelaskan besaran gaji tergantung masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Juga tergantung kualifikasi pendidikan. Khusus di BPKAD, gaji paling tinggi Rp1,8 juta,” papar Yan Hendri, Jumat (15/10).
Meski paling tinggi di BPKAD Kapuas, besaran gaji itu belum memenuhi Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp2,9 juta.
“Memang belum memenuhi UMK, karena sistem penggajian menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia,” tukas Yan Hendri.
Dalam anggaran 2020, Pemkab Kapuas menganggarkan gaji tenaga kontrak sebesar Rp103 miliar. Lantas dalam anggaran 2021, angka itu membengkak menjadi Rp135 miliar.
“Peningkatan nilai anggaran ini disebabkan penambahan jumlah tenaga kontrak. Bisa dibayangkan seandainya gaji dibayarkan sesuai UMK,” papar Han Hendri.
Sebagaimana diketahui Pemkab Kapuas tidak memperpanjang sementara surat perjanjian kerja tenaga kontrak.
Selanjutnya penunjukan kembali tenaga kontrak,
dilakukan mulai 2022 berdasarkan hasil uji kompetensi dan ketersediaan kuota.
“Uji kompetensi ini dilakukan untuk melihat kemampuan mereka tenaga kontrak bersangkutan,” sahut Aswan, Kepala BKPSDM Kapuas.
“Upaya ini juga dalam rangka rasionalisasi anggaran, mengingat jumlah tenaga kontrak di Pemkab Kapuas mencapai 6.000 orang lebih,” tandasnya.