Politik

BELUM MENYERAH! Denny Pastikan Gugat Kembali Hasil Pilgub Kalsel 

apahabar.com, BANJARBARU – Menanggapi hasil sementara pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020, Denny Indrayana akhirnya…

Featured-Image
MINTA MAAF: Denny memastikan akan mengambil opsi untuk menggugat kembali hasil PSU Pilgub Kalsel. apahabar.com/Fida

"Berdasar laporan dari relawan kami di lapangan, kecurangan yang terjadi di PSU ini sangat luar biasa. Ini alasan kami akan kembali menggugat ke MK," tulis Denny melalui Kuasa Hukumnya, Raziv Barokah, Rabu malam.

Raziv bilang dugaannya mulai dari bagi-bagi uang yang cenderung dibiarkan, mobilisasi massa, intimidasi preman di TPS,.

"Basis massa kami tidak mendapat undangan dan tidak diizinkan memilih. Ada juga NIK yang ditulis di undangan berbeda dengan yang di KTP, lalu di TPS ditolak untuk memilih. Dan banyak laporan lain yang kami terima perihal abnormalitas dalam penyelenggaraan PSU ini," tegasnya.

Raziv bilang sederet temuan tersebut baru 30 persen alasan untuk menggugat ke MK.

"Masih sangat banyak modus dugaan kecurangan yang kami temui di lapangan," tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Abhan mendapati temuan puluhan warga tidak membawa KTP.

"Tapi terdaftar dalam pemilih tetap (DPT), saat pencoblosan," ujar Abhan yang sejak kemarin datang langsung ke Kalsel memantau PSU.

"Temuan hari ini, tadi di TPS 24, ada 25 pemilih yang tidak bawa KTP tapi terdaftar di DPT," ujar Abhan disampingi Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah, saat memantau di TPS 07 Tanjung Rema, Martapura.

Meski begitu, Abhan tidak menjelaskan rinci TPS 24 itu di kelurahan atau desa mana.

Bersifat Klarifikasi

Lantas, bisakah untuk kedua kalinya Denny menggugat hasil Pilgub Kalsel?

Menanggapi itu, Pakar Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Mochammad Effendy angkat bicara.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
123


Komentar
Banner
Banner