bakabar.com, BANJARMASIN – Siang ini, Kantor Imigrasi Banjarmasin akan melakukan pembatalan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) warga negara asing (WNA) yang meregang nyawa di Tabalong.
Oh Seong Seog (46) pekerja listrik asal Korea Selatan ditemukan tak bernyawa sepulang berkerja, Senin 21 Januari 2019 lalu. Jasad Manager Commissioning and Operation di PT. Tanjung Power Indonesia ditemukan menggantung dengan seutas kabel di kamar mandi kediamannya di Perumahan Proper Green Village Blok B6 Nomor 23 Kelurahan Mabuun RT 19 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
“Rencananya siang ini paspornya akan diterapkan pembatalan KITAS,” ucap Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalimantan Selatan Dodi Karnida, kepada bakabar.com, Senin (28/1).
Pihak Imigrasi merasa sudah tidak memiliki hubungan apa-apa lagi karena pemegang KITAS tersebut sudah meninggal dunia. Terkait apakah jenazah yang bersangkutan akan dipulangkan ke Korea Selatan, Dodi menilai perihal tersebut merupakan wewenang dari imigrasi tempat jenazah diberangkatkan, yakni Imigrasi Bandara International Syamsuddin Noor.
“Sampai saat ini jenazah masih di Rumah Sakit Bhayangkara,” tegasnya.
Menurutnya, tak serta merta pembatalan KITAS oleh Kantor Imigrasi Banjarmasin itu menutup kemungkinan jenazah yang bersangkutan untuk dimakamkan di Indonesia. Namun, pihak keluarga, perusahaan dan Kedutaan Besar (Kedubes) Korsel untuk Indonesia wajib melapor ke Dinas Pemakaman setempat.
Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP Hardiono mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tewasnya WNA asal Korsel tersebut.
“Ya kita masih terus melakukan pendalaman,” pungkasnya.
Baca Juga:Diduga Frustasi, Pekerja Korea Tewas Gantung Diri di Tabalong!
Baca Juga:Rajin Berolahraga dan Murah Senyum, Pekerja Korea yang Gantung Diri di Tabalong
Baca Juga:Stop Sebar Hoaks dan Foto Pekerja Korea yang Tewas Tergantung di Tabalong
Baca Juga:Polda Kalsel Turun Tangan Usut Kematian Pekerja Korea di Tabalong
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah