bakabar.com, BANJARBARU - Mendekati kontestasi politik 2024 mendatang, alat peraga kampanye (APK) semakin bertaburan di Banjarbaru.
Beberapa di antaranya seperti di Jalan Sukamara Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, RO Ulin Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Karang Anyar 1 Kecamatan Banjarbaru Utara dan masih banyak tempat lainnya.
Isi dalam APK itu pun bervariatif, ada yang hanya menampilkan foto diri, namun mayoritas lengkap dengan nomor urut, partai politik serta daerah pemilihan bakal calon legislatif.
Menurut Bawaslu Kota Banjarbaru, pemasangan APK tersebut tidak dilarang dan bukan sebuah pelanggaran.
"Sampai saat ini, belum ada penetapan daftar calon sementara, calon legislatif, maupun daftar calon tetap, sehingga saat ini kampanye di luar masa kampanye," kata Komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru, Yuniarti, Selasa (18/7/2023).
Lanjutnya, pihaknya memiliki aturan tersendiri yakni tertuang dalam Peraturan KPU (P-KPU) Nomor 33 Tahun 2018 sehingga tidak bisa melakukan tindakan.
Adapun terkait pemasangan APK sembarangan seperti di tiang listrik atau tidak pada tempatnya, katanya akan dikoordinasikan segera dengan pihak terkait.
"Kami sudah memberikan teguran persuasif kepada partai politik yang Bacalegnya menebar APK untuk diberikan imbauan," katanya.
Bawaslu dalam hal ini berkoordinasi dengan Satpol PP, terkait penertibannya. Dan meminta masyarakat berperan aktif melapor ke Bawaslu apabila menemui pemasangan APK yang tidak sesuai tempatnya sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
"Saat ini belum ada penertiban, mereka [Satpol PP] menunggu dari kami juga, karena kami belum ada aturan sehingga belum ada tindakan," tandasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Banjarbaru Hidayaturrahman mengatakan masih menunggu intruksi Bawaslu terkait penertiban APK, namun untuk personel sudah disiapkan.
"Kita belum ada menertibkan APK. Kami masih menunggu dari Bawaslu terkait penertiban APK itu,” tukas Dayat sapaan akrabnya.