Relax

Beli Video Syur Dea OnlyFans, Penyidik Tegaskan Status Marshel Widianto

apahabar.com, JAKARTA – Dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait kasus konten pornografi Dea…

Featured-Image
Dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait kasus konten pornografi Dea OnlyFans, penyidik tegaskan status komedian Marshel Widianto. Foto-Ist

bakabar.com, JAKARTA – Dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait kasus konten pornografi Dea OnlyFans, komedian Marshel Widianto ditegaskan hanya sebagai saksi.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

“Dalam pemeriksaan kemarin statusnya sebagai saksi, tentunya penyidik punya keyakinan menetapkan yang bersangkutan sebagai saksi termasuk menetapkan saudari Dea sebagai tersangka,” kata Zulpan seperti dilansir kompas, Jumat (8/4) kemarin.

“Ada ketentuannya dalam Pasal 184 KUHAP, dua alat bukti dan itu memenuhi terhadap saudari Dea sebagai tersangka. Kemungkinan kepada yang lain, ini tidak ditemukan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Zulpan menuturkan saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga masih mendalami siapa saja yang membeli konten Dea Onlyfans.

Adapun sebelumnya Marshel Widianto diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (7/8).

Marshel Widianto dipanggil polisi lantaran Dea menyebut yang bersangkutan sebagai salah satu pembeli kontennya.

Setelah diperiksa, Marshel Widianto memyatakan permintaan maaf kepada publik atas kegaduhan yang ditimbulkannya terkait pembelian konten bermuatan pornografi dari Dea.

“Saya minta maaf dulu atas kegaduhan ini, teman-teman saya juga kaget sebenarnya,” kata Marshel usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Marshel mengakui bahwa tindakannya membeli konten bermuatan pornografi tersebut tidak bisa dibenarkan.

“Karena ini perbuatan yang tidak bisa dibilang benar juga, gue juga ngakuin salah,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner