bakabar.com, SAMPIT – Seorang anggota DPRD Seruyan bernama M Erwin Toha (MET) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. MET ditangkap bersama 2 orang lainnya terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Salah satu tersangka adalah anggota DPRD Kabupaten Seruyan, MET. Berperan sebagai pembeli,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan seperti dilansir detikcom, Selasa (02/05).
Ketiganya kata Hendra, ditangkap di Jalan Baamang Tengah I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Sampit, Kabupaten Kotim, Kalteng, Minggu (31/05). Selain Erwin Toha (42), dua tersangka lain yakni Juniansyah (43) alias Ejon dan Kiky Muljayano (KM).
“J alias Ejon berperan sebagai bandar. KM (31) berperan sebagai pengedar,” ujarnya.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/47/V/2020/KALTENG/ RES KOTIM/RESNARKOBA tanggal 31 Mei 2020. Sejumlah barang bukti disita polisi dalam penangkapan itu.
“Barang bukti 28 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,26 gram, uang tunai Rp 1.850.000, dan 1 HP merek Nokia warna putih,” tuturnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Dtk)
Editor: Aprianoor