bakabar.com, JAKARTA - PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) secara aktif mengampanyekan pentingnya kepatuhan karoseri yang menjadi mitra mereka pada aturan dalam membuat aplikasi sesuai tipe dan dimensi kendaraan. Terutama dalam mematuhi regulasi Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT).
“Kami mendukung regulasi pemerintah dan terus mendorong pelanggan yang memakai Isuzu dapat turut serta mematuhi kebijakan ini," kata Business Strategy Division Head PT IAMI Attias Asril saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/4).
Ia mengatakan, pihaknya mendukung upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam membangun kesadaran publik tentang kepatuhan terhadap regulasi transportasi angkutan yang berlaku secara resmi di Indonesia.
Attias menambahkan, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung program pemerintah agar setiap kendaraan bermotor laik jalan.
Baca Juga: Keren! Isuzu Elf Dimodifikasi Jadi Campervan hingga Hotel Berjalan
Salah satunya adalah produksi Ready To Use (RTU) Unit atau kendaraan komersial yang siap digunakan langsung tanpa perlu melakukan proses karoseri sebab aplikasi sudah terpasang pada kendaraan.
"Pelanggan dapat langsung mendapatkan SRUT saat melakukan pembelian RTU unit," ungkap Attias.
Isuzu memiliki beberapa jajaran produk yang sudah disertai SRUT saat pembelian dilakukan, seperti Traga Pick Up, Traga Box, Giga Tractor Head, All New Isuzu D-Max 1.9 dan All New Isuzu mu-X 1.9.
Deretan model kendaraan tersebut dihadirkan oleh Isuzu sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pelanggan terhadap kendaraan komersial yang berpacu dengan tantangan waktu.
Baca Juga: Isuzu Ajak 100 Sekolah Ikut Kompetisi Poster Bertemakan SDG 2030
Di waktu bersamaan, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Ditjen Hubdar Kemenhub, Dewanto Purnacandra menjelaskan bahwa pihaknya terus bertransformasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Hingga saat ini Kemenhub tengah gencar menerapkan Program Elektronik SRUT (E-SRUT) yang bertujuan untuk mempercepat pelayanan penerbitan SRUT.
"Nantinya APM atau diler bisa mencetak di mana saja pakai kertas blangko biasa, bisa di-scan QR Code. Tentunya ini mempermudah dan mempercepat pelayanan penerbitan SRUT," kata dia.
Baca Juga: Isuzu Cetak Rekor Penjualan Tertinggi Sepanjang Sejarah di Indonesia
Selain SRUT, kata Dewanto, Kemenhub juga melakukan sosialisasi terkait Sertifikat Uji Tipe (SUT) yang wajib dimiliki setiap unit kendaraan komersial.
"Sedangkan SRUT merupakan akta lahir sebuah kendaraan bermotor yang nantinya sebagai persyaratan utama untuk KIR pertama kalinya," tegas dia.
"Kalau kendaraan komersial lengkap itu langsung bisa mengajukan SUT, kemudian selanjutnya menuju ke SRUT,” tutupnya.