Pembelian Ganja Kering

Beli Ganja 1,2 Kg dari Instagram, Seorang Mahasiswa Diringkus Polisi

Aparat Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap seorang mahasiswa berinisial RP (20) yang kedapatan membeli ganja kering seberat 1,2 kilogram.

Featured-Image
Polsek Tambota Jakarta Barat, menangkap Seorang mahasiswa semester akhir berinisial RP (20) yang terbukti membeli ganja kering seberat 1,2 kilogram via Instagram untuk dijual kembali, Senin 4 September 2023.

bakabar.com, JAKARTA - Aparat Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap seorang mahasiswa semester akhir berinisial RP (20) yang kedapatan membeli ganja kering seberat 1,2 kilogram via instagram pada Senin (4/9). Rencananya ganja tersebut akan dijual kembali di kalangan mahasiswa.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan RP merupakan mahasiswa Fakultas Teknik di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Pusat. RP diketahui membeli ganja seharga Rp6 juta dari pemilik akun instagram bernama Echsan pada Kamis (31/8).

"Ganja tersebut dikirim dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman, Pada Sabtu pagi, paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi narkotika diduga jenis ganja," jelasnya.

Selanjutnya pihak jasa pengiriman melaporkan temuan tersebut ke Polsek Tambora. Menerima laporan tersebut, polisi segera bergerak untuk menangkap pelaku yang telah mengambil barang tersebut.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pesulap Oge Arthemus Tanam Lima Pohon Ganja

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap RP di kediamannya di Cakung Jakarta Timur pada Sabtu 2 September 2023.

"Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka RP alias Rahmat. Penjual ganja yang di Medan belum berhasil kami tangkap," paparnya.

Usai tertangkap, RP mengaku telah mengonsumsi dan menjual ganja sejak tahun 2022. Ia juga mengaku baru pertama kali membeli ganja melalui Instagram.

Sejauh ini, motif pembelian ganja dalam jumlah besar, menurut Putra, karena ingin mencari keuntungan pribadi dalam jumlah besar.

Baca Juga: Tanam Ganja dalam Rumah, Pria Tertangkap Polisi di Tanah Abang

"Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil," ujarnya.

Atas perbuatannya, mahasiswa berinisial RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor
Komentar
Banner
Banner